oleh

Polisi Amankan Sembilan Pelaku Illegal Logging

Harianpilar.com, Tanggamus – Polres Tanggamus berhasil mengamankan 3,5 kubik kayu jenis sonokeling diduga hasil Illegal logging yang berasal dari hutan Register 27 Kecamatan Bulok, Tanggamus. gelondongan tersebut diangkut menggunakan truk BE 9524 ZX.

Kapolsek Pagelaran AKP Heri Sugito mengatakan truk bermuatan kayu ilegal diamankan saat melintas di Dusun Jatirenggo, Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu. Bersama barang bukti kayu gelondongan, Polisi berhasil mengamankan tiga orang; Kiagus Ari Pratama (31), warga Banyuwangi, Jawa Timur; Hanif (30), warga Kecamatan Pagelaran; dan Budi (35), warga Kecamatan Pringsewu.

Berdasarkan pengakuan Kiagus, kayu didapat dari Samsudin (41), warga Pematanglebak, Kecamatan Bulok dan akan dibawa ke rumah Sukarman (47), warga Pekon Karangsari, Kecamatan Pagelaran. ”Nantinya kayu tersebut akan dioplos dengan jenis kayu lain yang sudah memiliki izin. Selanjutnya kayu dibawa ke Surabaya,” kata Heri, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, Senin (12/9/2016).

Setelah melakuan pengembangan, polisi menangkap Sukarman, Samsudin dan rekannya Supeno (50), warga Hulusungkai, Lampung Utara. Polisi juga meringkus Kitman Wahyudiyono (40), warga Kecamatan Gelaga, Banyuwangi, yang diduga juga sebagai pembeli; Muslim Arif (45), warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten; dan Tugino (30) warga Pagargunung, Kecamatan Pringsewu.

Samsudin mengakui kayu didapat dari Kawasan Register 27. ”Sembilan orang yang diamankan masih diperiksa berikut berikut barang bukti kayu sudah dibawa ke Mapolres Tanggamus,” ujar dia. (Lis/Mar)