oleh

Indikasi Bermain Proyek, Wabup Lamtim Diduga Libatkan Keluarga

Harianpilar.com, Bandarlampung – Indikasi Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) Hi. Zaiful Bokhari ‘bermainan’ dalam proyek pemerintah semakin menguat. Zaiful Bokhari yang disebut-sebut sebagai pemilik proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar tahun 2016 memang tidak terlibat langsung, namun kuat dugaan Zaiful Bokhari melibatkan keluarganya.

Hal itu terlihat dari pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lamtim Ir.Suparjan yang menyebutkan saudara Zaiful Bokhari berinisial HR yang mengurus semua dokumen proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar tahun 2016 yang disebutnya milik Zaiful Bokhari. Belakangan diketahui HR merupakan adik ipar Zaiful Bokhari.

“Proyek itu memang punya pak wakil. Tapi yang mengurus semua berkasnya saudaranya,” ujar Suparjan.

Saat dikonfirmasi, Zaiful Bokhari mengakui jika keluarganya ada yang berprofesi sebagai kontraktor, namun itu secara profesional.

“Ya kalau keluarga ada yang kontraktor. Tapi semuanya profesional dan tidak hanya di Lampung Timur,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (8/9/2016).

Zaiful Bokhari membantah jika dirinya terlibat dalam pengerjaan proyek. Sebab, dalam mengerjakan proyek harus memiliki badan hukum.

“Sekarang cek saja ke Kepala Dinas PU, ada tidak tandatangan saya di berkas-berkas proyek itu,” pungkasnya.

Sementara, HR yang disebut-sebut sebagai keluarga Zaiful Bokhari yang mengurusi berkas proyek itu, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Heni Siswanto, menilai kepala daerah maupun wakil kepala daerah tidak diperbolehkan mengerjakan proyek pemerintah berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Tidak diperbolehkan kepala daerah maupun wakil memiliki perusahaan yang terlibat didalamnya, apalagi perusahaan yang mengambil keuntungan di wilayah kekuasaannya sendiri,” tegas Heni.

Setiap kepala daerah yang terlibat dalam proses pelaksanaan proyek pemerintah, lanjutnya, sangat melanggar norma hukum dan etika, serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undang Nomor 28 tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN).

“Jika benar terbukti wakil kepala daerah itu terlibat dalam proses pelaksanaan proyek pemerintah, maka itu harus ada proses hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lamtim Ir.Suparjan, mengatakan, proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar tahun 2016 memang kondisinya sudah rusak meski baru selesai dikerjakan.

Padahal sejak awal pengerjaan pihaknya sudah mengingatkan rekanan yang mengerjakan proyek itu untuk bekerja secara baik. Namun, Suparjan mengaku tidak bisa berbuat banyak karena proyek itu milik oknum pejabat Pemkab Lamtim.

“Saya sebagai PPK tidak dapat bertindak tegas, karena pekerjaan tersebut milik pejabat atau petinggi Lampung Timur. Tetapi saya akan berusaha untuk memberikan surat teguran kepada perusahaan tersebut,” ungkap Suparjan.

Pejabat tinggi yang dimaksud Suparjan itu adalah Wakil Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari. “Ya punya pak wakil bupati,” pungkasnya. (Burhanudin/Tim/Juanda)