oleh

Ridho: Penetapan Sekdaprov di Luar Jangkauan Saya

Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, belum bisa memasikan kapan kepastian penetapan Sekdaprov definitive, menyusul tiga nama pejabat Pemprov yang sudah diajukan ke Presiden. Ridho juga menegaskan jika keputusan penetapan Sekdaprov ini di luar jangkauan dirinya.

Ketiga nama tersebut yakni, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Taufik Hidayat, Kepala Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah Provinsi Lampung, Herlina Warganegara, dan Kepala Dinas Kehutanan, Sutono.

“Yang pasti sudah dikirim, itu kan urusannya Presiden dan Wapres. Gimana mereka kalau katanya nanti nanti dulu gimana. Misalnya sudah di meja Presiden, kita juga kan gak tau kalau misalkan belum selesai,” kata Ridho, di lingkungan Pemprov Lampung Senin (5/9/2016).

Menurut Ridho, keputusan penetapan Sekdaprov ada pada Tim Penilai Akhir (TPA) yaitu pimpinan dari beberapa instansi di antaranya Mendagri, Menpan-RB, kepala BKN, Presiden atau Wakil Presiden dan Mensesneg.

Gubernur juga mengaku tidak tahu kapan surat Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi satu nama Sekdaprov definitif akan turun ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Namun ia memastikan ketiga nama tersebut telah dikirimkan ke presiden melalui sekretaris kabinet.

“Nah itu kan sudah out of my reach gitu loh. Sudah di luar jangkauan saya. Sudah urusan dengan petinggi petinggi itukan. Ya kita tunggu saja siapa yang diturunkan namanya nanti,” pungkasnya.

Gubernur Ridho percaya siapapun yang nantinya diputuskan menjadi Sekdaprov definitif dari ketiga nama tersebut tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan dan hasil seleksi tes.

Terpisah, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung , Zaini Nurman juga tak dapat memastikan berapa waktu yang dibutuhkan sampai proses ditangan TPA selesai.

“Iya kita tunggu saja, saat ini kan masih diproses, dan memang diaturan juga tidak ada yang mengatur batas waktu keluarnya Keppres Sekda terpilih itu,” pungkasnya.

Dan berdasarkan penelusuran yang ada, surat Keppres Sekdaprov terpilih di Pulau Jawa turun setelah tiga nama calon diserahkan kepada gubernur, yang mana batas waktu penentuan akhir selambat-lambatnya adalah 3 bulan. (Ramona/Juanda)