Harianpilar.com, Bandarlampung – Meski sudah mendapatkan tiga kali surat edaran dari Pemprov Lampung, terkait pembubaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan PKOR Wayhalim, namun PKL yang mengklaim sudah puluhan tahun berjualan di PKOR masih enggan menertibkan lapaknya.
Untuk itu, Pol PP Pemprov Lampung, mengancam akan membubarkan secara paksa lapak PKL yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut.
“Kami tunggu aba-aba dari Biro Aset saja, kalau mereka (PKL) tidak ingin membubarkan sendiri ya kami nanti yang akan membubarkannya,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Provinsi Lampung, Ahmad Saifullah, S.H, saat dihubungi via telepon, Senin (5/9/2016).
Sementara, para PKL PKOR Wayhalim mengaku bersedia ditertibkan, asalkan pihak Pemprov menyediakan lahan relokasi PKL.
“Saya mah setuju saja, karena saya sih sadar kalau ini memang bukan tanah saya, dan kalau memang harus pindah ya mau nggak mau harus pindah, cuma kalau tempat alokasi di mana belum tau ini yang bingung harus jualan di mana,” ujar Fitri, salah satu PKL yang biasa berjualan di depan Stadion Wayhalim, Senin (5/9/2016).
Di lain sisi, Saifulrohman pedagang minuman di tepian hutan kota membantah adanya surat edaran yang menyatakan akan adanya penertiban di sekitaran PKOR.
“Harusnya kalau memang benar-benar akan ditertibkan sosialisasinya dong diluruskan, mau dialokasiin kemana, ada penggantian atau tidak, kan harus jelas. Kalau tidak ada kami di sini dari dulu, ya tidak akan ramai PKOR ini,” kata Saifulrohman. (Ramona/Juanda)









