Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) berharap masyarakat bisa ikut menilai pelayanan publik khususnya terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mengingat, pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam reformasi birokrasi. Untuk itu, perlu dilakukan terobosan dalam rangka percepatan dalam peningkatan pelayanan publik baik di tingkat provinsi maupun daerah.
“Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kualitas yang diharapkan oleh masyarakat serta meningkatkan hasil penilaian dari Ombudsman dalam bidang pelayanan publik,” jelas Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Sutono, di Balai Keratun, Jumat (25/8/2016).
Dikatakannya, fungsi utama pemerintah melayani masyarakat harus benar-benar dilaksanakan, sehingga pemerintah perlu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu cara dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dengan melengkapi berbagai variabel penilaian dan komponen indikator berdasarkan UU Nomor 25/2009.
“Diharapkan agar seluruh baik Pemprov/ Pemda bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai SKPD pelayanan publik di lingkungan Pemprov Lampung, sehingga setiap SKPD dapat meningkatkan dan memperbaiki sarana dan prasarana di bidang pelayanan publik,” jelasnya.
Selain itu Sutono menjelaskan, bahwa objek penilaian yang akan dilakukan oleh pihak Ombudsman di Tahun 2015 dan 2016 ini adalah terkait produk pelayanan publik dari SKPD dengan unsur pengawas pelayanan publik di sektor internal terdiri dari Kepala SKPD dan Inspektorat sedangkan di sektor eksternal yakni masyarakat, DPRD dan Ombudsman.
“Masyarakat juga bisa memberikan penilaian dan memberikan kritikan, bila ada SKPD dalam memberikan pelayanan publik kurang baik maka tidak segan-segan Satker tersebut akan diberikan sangsi,” terangnya. (Fitri/JJ)









