Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri Kalianda Kabupaten Lampung Selatan tahan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bom Kalianda lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Saiful Bahri, SE, Selasa (23/8/2016) sekitar pukul 14.45 WIB.
Mantan Kepala UPT TPI Bom Kalianda Saiful Bahri ditahan diduga telah melakukan tindak pidanan korupsi (Tipikor) pemungutan retribusi yang tidak sesuai peraturan daerah (Perda) dan diduga penarikan retribusi sewa kios di TPI Bom Kalianda tidak didasari peraturan yang ada, serta digunakan untuk keperluan pribadi atau tidak disetorkan ke kas daerah (kasda).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan Yeni Trimulyani, SH,.M.Hum, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih dahulu dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah (sprin) penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan nomor :PRINT 02/N.8.11/Fd.1/01/2016 tanggal 22 Januari 2016. “Sesuai dengan data-data yang sudah kami kumpulkan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, maka kami selaku penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari Selasa (23/8) dengan sprin penahanan nomor : PRINT-01/N.8/Fd.1/08/2016 tanggal 23 Agustus 2016,” kata Yeni.
Dia juga melanjutkan, tersangka Saiful Bahri menjalani pemeriksaan memakan waktu selama kurang lebih 7 jam di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. “Tersangka diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB,” lanjutnya.
Ketika ditanya, mengenai penarikan retribusi jumlah kios dan kerugian negara dampak dari perbuatan tersangka? Namun sayangnya, Yeni Trimulyani tidak menjelaskan secara merinci. “Nanti saja, saat dipersidangkan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda yang tidak akan lama lagi digelar. Silahkan anda meliput semua. Mengenai kerugin negara, kita masih menunggu hasil audit dari BPKP,” lanjutnya.
Sementara itu menurut Kasi Pidsus Fariando Usmand, SH mengatakan, pengembangan hasil pemeriksaan dari tersangka yang terlebih dahulu sudah ditahan, dimungkinkan akan ada penambahan tersangka lainnya. “Ya, bisa ada kemungkinan akan ada tersangka lain dari hasil pemeriksaan si tersangka ini nantinya. Mengenai jumlahnya kita tidak bisa memastikan,” kata Fariando Usmand.
Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Metro, Lampung ini menambahkan, untuk tersangka diduga melakukan retribusi yang menyalahi peraturan yang ada yakni Kepala UPT TPI Bom Kalianda Saiful Bahri, SE. Pihak Kejaksaan setempat menjeratnya Undang-Undang Tipikor. “Pasal yang kita kenakan, pasal 2, 3, dan 12 undang-undang Tipikor,” tambahnya. (Saiful/Mar)









