oleh

BPN akan Pelajari Penerbitan 65 Sertifikat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait terbitnya 65 sertifikat tanah di lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tepatnya di Desa Sindangsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel) yang merupakan lahan milik Negara seluas 400 hektar, pihak BPN Provinsi Lampung akan mempelajari keberadaan sertifikat tersebut.

“Kita (BPN) akan berkordinasi dengan BPN Lamsel untuk mencari tahu, bagaimana sertifikat tersebut bisa dikeluarkan. Kalau untuk pemetaan memang benar pihak BPN yang membuat, pemetaan tersebut untuk digunakan jalur tol nantinya, bukan untuk membuat sertifikat,” tegas Humas BPN Provinsi Lampung Sugiarto, Selasa (23/8/2016).

Terkait tudingan masyarakat atas keabsahan sertifikat yang dinilai palsu itu, pihak BPN belum bisa memastikan apakah serfikat itu palsu atau asli, yang pasti BPN akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami akan mendata apa yang ada berdasarkan data di lapangan, terkait adanya sertifikat yang dikeluarkan oleh oknum terkait. BPN akan mendata kembali dan akan mengklarifikasi masalah tersebut dengan pihak terkait termasuk dengan PPK jalan Tol,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Dusun Tanjungsari, Kecamatan Natar Lampung Selatan (Lamsel), mendatangi kantor gubernur Lampung, Senin (22/8). Warga mempertanyakan penerbitan 65 sertifakat di atas lahan seluas 400 hektar milik Negara yang selama ini mereka garap. Warga juga menduga ada permainan antara BPN dengan oknum, terkait penerbitan sertifikat tersebut.

Salah seorang perwakilan warga Saiman menjelaskan, awalnya masyarakat Tanjungsari menyetujui lahan seluas 400 hektar untuk dijadikan jalan tol, namun belakangan ini ada oknum yang mengaku pemilik lahan tersebut.

“Kami (warga) menyetujui lahan kami terkena dampak jalan tol, dengan diberikan iming-iming untuk ganti rugi dari pihak panitia, yang kami sesalin ada oknum yang mengaku memiliki sertifikat tanah tersebut dengan kepemilikan lain, dengan jumlah 287 KK dan1470 jiwa,” jelasnya, di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Lampung, Senin (22/8/2016).

Menurutnya, lahan tersebut belum bersertifikat, karena selama ini lahan tersebut digunakan untuk lahan bercocok tanam.

“Selama ini tanah tersebut tidak untuk dierjual belikan, bagaimana tanah tersebut sekarang memiliki sertifikat dengan atas nama orang lain, padahal sebelum ada ganti rugi jalan tol tanah tersebut masih kami garap,” terangnya.

Ditegaskannya, jika sebelumnya BPN pusat telah menyerahkan tanah seluas 400 hektar tersebut untuk masyarakat Tanjungsari, asalkan tanah tersebut tidak diperjual belikan.

“BPN memberikan tanah tersebut untuk digarap, selama ini tanah tersebut digunakan untuk lahan pertanian, hingga terkena dampak jalan tol dan warga baru ingin membuatkan sertifikat tanah untuk ganti rugi dan telah disetujui oleh BPN pusat, dan camat setempat,” terangnya.

Hal senada dikatakan Sugianto, warga mendukung pendataan pengecekan, BPN Lampung juga sudah mengeluarkan ijin.

“Ini ada permainan dari pihak BPN terkait sertifikat yang dikeluarkan, apalagi dalam sertifikat tanah yang dibangun SMP dan jalan nasional juga masuk dalam sertifikat tersebut,” katanya.

Sedangkan pihak Humas BPN Lampung Sugiarto mengatakan, pihaknya akan mendata apa yang ada berdasarkan data di lapangan, terkait adanya sertifikat yang dikeluarkan oleh HKTI dan juga akan mendata kembali serta mengklarifikasi masalah tersebut dengan pihak terkait.

Kepala Dinas Kominfo Pemprov Lampung Sumarju Saeni juga berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemprov akan berusaha menyelesaikan terkait permasalahan tersebut.

“Kita akan segera menyelesaikannya terutama dalam masalah kepemilikan sertifikat,” jelasnya. (Fitri/Juanda)