Harianpilar.com, Bandarlampung – Dugaan malpraktik yang dialami pasien Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandarlampung, Upik Roslina (57) berbuntut panjang. Selain di laporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, RS Urif Sumoharjo juga digugat secara perdata.
Pengacara korban, Dedy Mawardi, mengatakan, pihak keluarga bersepakat dan sudah melaporkan RS Urip Sumoharjo ke Polda Lampung dengan pasal 361 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. “Sudah dilaporkan dan sudah selesai di BAP. Pihak Polda Lampung berupaya agar laporan dari pihak keluarga ini bisa terus berlanjut hingga di Pengadilan. Supaya kepastian hukum dan keadilan bagi kedua pihak bisa hadir melalui lembaga peradilan,” ujar Dedy pada Harian Pilar, melalui pesan Blackberry Messenger (BBM), Minggu (21/8/2016).
Selain itu, lanjut Dedy, pihaknya selaku Tim Kuasa Hukum Ibu Upik tengah merampungkan draf gugatan perdata perbuatan melawan hukum kepada pihak RS Urip Sumohardjo di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.”Kita juga lakukan gugatan perdata, kita akan tempuh berbagai langkah agar keadilan ditegakkan,” tegas Advokad senior ini.
Menurut Dedy, seluruh proses yang sudah dilalui dan akan dilalui kedepan merupakan wujud dari keinginan Ibu Upik korban dugaan malpraktik di RS Urip Sumoharjo agar peristiwa seperti ini tidak terulang.”Korban menempuh berbagai langkah itu, agar masalah seperti ini tidak terulang ke masyarakat lainnya,” tegas Ketua Relawan Jokowi Provinsi Lampung ini.
Seperti diketahui, Upik Roslina (57), seorang pasien di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandarlampung diduga menjadi korban malpraktik. Upik dirawat di rumah sakit swasta tersebut selama selama 10 hari, 24 Juli-3 Agustus 2016. Awalnya mengalami masalah pada mata dan syaraf, kini hampir sekujur tubuhnya mengalami luka seperti bekas terbakar.
Pihak keluarga sudah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Mereka dibantu pengacara Dedy Mawardi untuk menyelesaikan kasus itu. Dalam konferensi pers di sekretariat LSM perempuan Damar Lampung, Jumat sore 19/8/2016, Dedy Mawardi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, Upik mengalami masalah pada mata dan syaraf. Kondisi tersebut kemudian dikonsultasikan kepada dokter spesialis syaraf Suharsono dan dokter spesialis mata Helmi.
Setelah 10 hari dirawat, pada 3 Agustus 2016, Upik diizinkan pulang dan diberi obat. Dokter Suharsono memintanya kembali pada 8 Agustus untuk kontrol. “Namun pada tanggal 7 Agustus, tangan dan sebagian badan Ibu Upik keluar bintik-bintik merah,” jelas Dedy seperti dikutif dari duajurai.com.
“Kondisi saat itu, bibir pecah-pecah dan bintik-bintik merah di sekujur badan. Keluarga lalu mengonsultasikan hal itu kepada dokter Ridwan Irawan. “Tapi dokter ini tidak mengatakan penyebab bintik-bintik merah tersebut dan hanya memberikan resep obat,” lanjutnya.
Dedy mengatakan, hasil penelusuran pihaknya kepada berbagai sumber dan melihat kondisi Upik sekarang, pihaknya menduga sindrom pada tubuh Upik muncul akibat pemberian obat yang salah. “Nama obatnya Phenytoin Cap, itu obat anti kejang. Obat itu yang diduga menyebabkan syidrom Stevens Jhonson,” ungkapnya.
“Setelah muncul gejala luka-luka di tubuhnya, pihak RS Urip baru memberi tahu tentang sindrom itu. Mestinya kalau sudah tahu sindrom, jangan diberi obat anti kejang. RS Urip Sumoharjo tidak merekomendasikan untuk menghentikan mengonsumsi obat ini. (Tim/Juanda)









