oleh

Kejari Dalami Temuan Proyek Renovasi Gedung KB Tuba

Harianpilar.com, Tulangabawang – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, untuk menguak dugaan adanya penyimpangan pada pelaksanaan proyek Renovasi Pembangunan Gedung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB) Tulangbawang senilai Rp6 miliar, yang dikelola Dinas PU Tulangbawang (Tuba) tahun 2016 terus berlanjut.

Untuk itu, Kejari mengaku akan mendalami temuan itu dengan melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat selaku badan internal Pemkab Tuba yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Karena tugas kita pendampingan sesuai dengan TP4D, kita akan berkoordinasi lebih dulu dengan inspketorat,” tegas Kasi Intel Kejari Menggala Maryanto, SH, MH, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Menurut Maryanto, langkah tersebut dilakukan mengingat Kejari memiliki tugas pendampingan terhadap Pemkab yakni, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Ya tugas kita hanya pendampingan,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Maryanto juga memastikan jika pihaknya akan mempelajari temuan adanya dugaan penyimpagan pada pelaksanaan proyek Renovasi Gedung Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Keluarga Berencana (KB) senilai Rp6 miliar, yang dikelola Dinas PU Tulangabwang (Tuba) tahun 2016, mendapat desakan dari sejumlah lembaga.

“Ya, secepatnya kami akan mempelajari temuan pada proyek tersebut, sesuai apa yang ada dalam pemberitaan di media,” ungkap Maryanto, saat dihubungi via telepon, belum lama ini.

Selain itu, kata Maryanto, pihaknya juga akan mengkoordinasikan temuan ini untuk dapat  menindaklanjuti atau mengambil langkah selanjutnya.

“ Data yang ada di berita Koran akan saya pelajari dulu ddan bagaimana tindaklanjutnya atau langkah yang akan diambil nanti akan saya kabarkan secepatnya. Saya akan berkoordinasi dulu dengan Kajari,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM), meminta pihak Kejari Menggala untuk kerja cepat dalam menangani temuan tersebut, sebelum terjadinya  kerugian Negara.

“Kejari harus kerja cepat dalam menangani temaun ini, sebab jika terlambat maka dipastikan negara akan dirugikan. Bila perlu Kejari memerintah pihak Dinas PU untuk melakukan pembongkaran atas item pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tehnis,” tegas Direktur Eksekutif SIKK-HAM, Handri Martadinyata, saat dihubungi via telepon, Selasa (9/8/2016).

Untuk diketahui, pengerjaan sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tulangbawang (Tuba) anggaran 2016 diduga sarat mainan dan ditenggarai tidak sesuai spesifikasi tehnis dan gambar. Salah satunya proyek Renovasi Gedung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tulangbawang dengan nilai Rp 6 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Hakimah Inti Perkasa dengan harga penawaran Rp 5.985.333.000, ini terkesan asal jadi. Diduga, pembuatan pondasi hingga cakar ayam bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis dan gambar, sehingga kualitas renovasi bangunan tersebut diragukan.

Berdasarkan penelusurun Harian Pilar,  proyek yang diawasi oleh konsultan pengawas CV Putra Ebila dengan nilai Rp180 juta ini, pada pembuatan pondasi cakar ayam atau T1 pada bangunan baru dan pondasi yang dilakukan oleh pihak pelaksana, saat diukur diketahui tidak sesuai dengan gambar dan ketentuan dalam item pekerjaan.

Bahkan,  pada pekerjaan T1 sebanyak 25 titik, berdasarkan gambar seharusnya kedalaman dari lantai cor cakar ayam sampai titik akhir sebelum slop, adalah 160 cm, dalam pondasi batu belah 60 cm, lebar bawah pondasi batu belah 60 cm dan lebar atas 30 cm, untuk timbunan tanah yang dilakukan adalah 35 cm. Akan tetapi, kondisi di lapangan ketentuan itu tidak terpenuhi.

Bukan hanya itu, indikasi adanya penyimpangan pada pekerjaan proyek tersebut juga diketahui kedalam coran pondasi hanya mencapai 80 Cm dengan  lebar 40-50 Cm. bahkan, pada pondasi bangunan juga didapati sebagian menggunakan bongkahan bekas bongkaran gendung.

Dugaan adanya penyimpangan pada sejumlah item pekerjaan proyek renovasi gedung pemberdayaan perempuan dan KB Tuba ini, diperkuat dengan adanya pengakuan dari Konsultan Pengawas Lapangan CV. Putra Ebylia.

Melalui pengawasnya, Ari mengakui jika ada sejumlah item pekerjaan pada proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis.

Diungkapkan Ari, sebagian item yang diduga tidak sesuai dengan gambar di antaranya, tinggi T1 pada bangunan baru.

“Kalau emang tingginya pada pondasi T1 hanya 80 cm itu sudah tidak sesuai, tetapi tepatnya berapa saya gak tahu jelas, yang pasti sudah saya lakukan peneguran secara lisan kepada pihak rekanan. Kalau masalah penggunaan besi 8 inc pada kolom praktis saya juga baru tahu pemasangan besi 8 inc pada kolom praktis, nanti itu juga akan saya lakukan peneguran,” tegas Ari, saat ditemui di lokasi proyek, Kamis (21/7/2016).

Terkait hal itu, Ari mengaku akan melaporkan kondisi tersebut  kepada pimpinan konsultan CV  Putra Ebylia, apakah nantinya akan segera dilaporkan ke Dinas PU Tuba.

“Saya akan laporkan kepada pimpinan saya dulu, karena yang mempunyai wewenang melakukan teguran secara tertulis tersebut pimpinan saya pak Budi,” ujar Ari.

Terkait temuan itu, Kepala Dinas PU Tulangbawang (Tuba) Ferly Yuledi mengaku dalam waktu dekat ini akan meninjau pengerjaan proyek tersebut.

“Ya kami dalam waktu dekat ini akan meninjau lokasi proyek renovasi gedung  Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tersebut,” tegas Ferly.

Sementara, pihak rekanan hingga kini belum bisa dikonfirmasi, ketika dihubungi via telepon tidak menjawab. Bahkan ketika dikonfirmasi via SMS juga tidak membalas. (Merizal/Juanda)