oleh

Tindak Tegas ASN Main Proyek

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sesuai amanat Peraturan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dilarang menjadi rekanan dalam pelaksanaan proyek pemerintah terlebih menjadi makelar. Untuk itu, perlu adanya penindakan tegas terhadap ASN yang terbukti bermain proyek.

Akademisi Universitas Lampung, Yusdianto sangat menyayangkan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung, Farizal Badri Zaini yang dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang setoran proyek milik sejumlah rekanan, ‎setidaknya ada dua hal yang harus dilakukan pihak-pihak terkait untuk membuktikan kebenarannya.

“Polda harus bekerja cepat dan jangan hanya mendiamkan kasus ini, pertama, penegak hukum yakni Polda harus mengklarifikasi pengakuan korban, kedua, jika pemberian uang itu benar, maka gubenur sebagai pimpinan tertinggi harus memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan,” jelasnya, saat dihubungi via telepon, Minggu (14/8/2016).

Menurutnya, amanat UU seorang PNS tidak boleh menjadi makelar proyek, maka tentu  bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas tanpa toleransi.

Tugas seluruh ASN khusus Pemerintah Provinsi adalah memberikan pelayanan agar pelaksanaan proyek yang ada tersebut terlaksana dengan baik dan berkualitas.

“Bukan ikut-ikutan main proyek, apalagi sampai mengerjakannya sendiri seperti dengan memakai perusahaan pihak lain untuk melaksanakan proyek tersebut agar tidak diketahui ikut bermain,” katanya.

Untuk diketahui, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung, Farizal Badri Zaini, tersandung kasus dugaan penipuan dana proyek. Menanggapi masalah ini, Gubernur M. Ridho Ficardo mengaku mendukung pemeriksaan yang akan dilakukan Polda.

“Kami menghormati proses hukum yang akan dilakukan oleh Polda Lampung. Pemprov juga ada Inspektorat untuk menyelidiki masalah ini secara internal,” kata Ridho.

Sedangkan Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Sudarno Eddi, mengaku sudah memantau perkembangan masalah ini.

“Kami sudah pantau, namun sejauh ini belum ada laporan. Sekarang kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Langkah Inspektorat Lampung tergantung hasil penyelidikan dari penegak hukum,” kata Sudarno.

Inspektorat masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terlebih, status penyelidikan Polda Lampung juga belum menetapkan Farizal sebagai tersangka.

“Ini masih belum jelas kebenarannya. Kami tunggu hasil dari Polda dulu. Jika terbukti dan sampai ke pengadilan, sanksi kepegawaiannya akan menyusul,” katanya.

Sebelumnya Djoko Prihartanto (48), warga Bandar Lampung mengklaim menjadi korban penipuan oleh Farizal. Menindaklanjutinya, pada Selasa (2/8/2016) Djoko melaporkan Farizal ke Sentra Pelayanan Polda Lampung, dengan nomor:LP/B-1009/VIII/2016/Lpg/SPKT atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang setoran proyek milik sejumlah rekanan.

Kronologisnya, sekitar bulan Februari 2016, Farizal membujuk Djoko dicarikan investor untuk dijanjikan pekerjaan proyek di Pemprov Lampung tahun anggaran 2016. Kemudian, Djoko menitipkan sejumlah uang dari para investor ke Farizal. Namun, hingga kini proyek yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi. Hingga akhirnya Djoko melaporkan Farizal ke Polda. (Fitri/Juanda)