Harianpilar.com, Tanggamus – Setelah menghilang satu tahun, NV (33) mantan bendahara UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kotaagung, Kabupaten Tanggamus yang diduga telah menipu dan memalsukan dokumen terhadap 35 guru, kini dipindah tugaskan ke UPT Disdikbud Kecamatan Pugung. Padahal, kasus yang membelitnya sedang berjalan.
Meski mutasi NV terkesan dipaksakan dan tak lazim dilakukan, namun pindahnya Nv ke UPT Pendidikan Kecamatan Pugung tersebut, dibenarkan Kasubbag Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanggamus Usman. ”Iya, memang benar NV sudah ke UPT Disdikbud Kecamatan Pugung sebagai staf. Dia tidak memegang jabatan apapun,” ujar Usman mewakili Kadisdikbud Hamid H. Lubis, Selasa (9/8/2016).
Namun saat ditanya lebih jauh mengapa NV bisa pindah tugas ditengah permasalahan hukum yang hingga kini masih membelitnya, Usman mengaku tidak mengetahui lebih jauh. ” Kalau detailnya bagaimana NV bisa dimutasi saya kurang tahu, sebab saat surat keputusan (SK) nya keluar, bukan saya kasubbag kepegawaiannya, coba tanya saja sama pak Haru (mantan Kasubbag), yang jelas saat ini NV bertugas di UPT Disdikbud Pugung. Terkait sanksi atas permasalahan yang memebelitnya Nv tidak bisa mengusulkan kenaikan pangkat,” terangnya.
Sementara itu saat ditemui, mantan Kasubbag Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Haru Abimanyu yang kini telah pindah di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Tanggams, membenarkan jika NV pernah mengajukan permohonan pindah tugas. “Memang dia pernah mengajukan permohonan mutasi, kalau tidak salah pertengahan tahun (2015) lalu, ya tidak lama dari mencuatnya permasalahan yang membelitnya, hanya saja waktu itu yang mengajukan berkas bukan NV, tapi saudaranya,” kata Haru, kemarin (9/8/2016).
Karena itu, Haru mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi permohonan tersebut sebelum yang bersangkutan (Nv) menghadap langsung. “Jadi saya tidak pernah memberikan rekomendasi atau menyerahkan berkas permohonan Nv ke Kepala Dinas. Jadi saya tidak tahu bagaimana bisa Nv mendapat SK mutasi tersebut,” kilahnya.
Saat ditanya lebih jauh mengenai prosedur yang lazim dilakukan jika seorang pegawai akan mengajukan mutasi, selain memang ada kebutuhan mendesak, juga harus ada rekomendasi dari atasan langsung, dia mengatakan mutasi jabatan seorang PNS memang harus ada rekomendasi dari atasan, dalam hal ini KUPT Disdikbud Kecamatan Kotaagung Pusat, baru diusulkan ke Dinas terkait. Kemudian diteruskan ke BKD, namun mengenai mutasi NV ini, mungkin dia sudah mendapat Rekom dari KUPT atau Kadis langsung, namun yang jelas saya tidak pernah memberikan rekom kepada Nv,” ujarnya
Terpisah, Inspektur Tanggamus Firman Ranie mengaku tidak tahu menahu mengenai kepindahan Nv tersebut, menurut Firman, proses pemindahan pegawai yang masih dalam satu kabupaten tidak memerlukan rekomendasi dari inspektorat.” Kalau soal kepindahan Nv kami tidak tahu, sebab tidak melalui kami, sebab pindahnya masih dilingkup Pemkab Tanggamus, kalau pindah keluar Tanggamus baru harus ada rekomendasi dari inspektorat,” ujar Firman.
Kepindahan Nv ke UPT Pugung diakui Firman memang tidak masalah, kendati dipandang masih kurang pantas sebab yang bersangkutan masih tersandung masalah,” Ya, tidak apa-apa, kan masih dalam satu kabupaten, jadi kami masih bisa memanggil Nv,” terangnya.
Firman juga mengakui sejak permasalahan Nv mencuat sampai saat ini belum pernah mendatangi Inspektorat. Pemanggilan ditujukan untuk dimintai keterangan atas laporan dari disdik terkait penyalahgunaan jabatan berupa tindak penipuan yang mengakibatkan belasan guru gajinya terpotong.”Sampai sekarang yang bersangkutan belum pernah penuhi panggilan. Justru kami diberi surat dari kuasa hukumnya yang menyatakan tidak bersedia datang apabila penyelidikan dari Polda Lampung belum selesai. Dan sampai sekarang memang penyelidikan oleh Polda memang belum selesai,” ujar Firman.
Sebenarnya penyelidikan oleh Polda Lampung terkait tindak penipuan, sedangkan pemeriksaan oleh Inspektorat lebih ditujukan pada indispliner sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa tingkat kehadiran dan penyalahgunaan jabatan sebagai bendahara.” Tapi kami hargai saja permintaan N, bahkan kami tunggu sampai putusan pengadilan. Itu nanti jadi dasar kami juga tentukan sanksi. Dan yang pasti kedepan dirinya tidak bisa naik pangkat,” tegas Firman.
Untuk diketahui, kasus Nv muncul saat puluhan guru di Kecamatan Kotaagung mengaku gaji yang diterimanya tiba-tiba dipotong pihak bank. Dalam kasus ini ada guru yang bener-benar kerjasama dengan N untuk pinjam ke bank. Namun ada juga dokumen yang dipalsukan atau guru tersebut tidak pernah berniat pinjam uang ke bank dengan jaminan pembayaran potong gaji. Untuk yang kerjasama, misalnya, guru A ingin pinjam ke bank lalu menghubungi N. Disitulah lalu N ikut menumpang utang, atas nama guru A. Contohnya guru A pinjam dana Rp 3 juta, lalu kerjasama dengan N yang mau hutang juga Rp 27 juta. Sehingga si guru A jadi berhutang Rp 30 juta. Di kelompok ini antara guru dan N sama-sama menikmati uang.Untuk penyelesaian kelompok ini agak sulit, sebab para guru yang bekerja sama dengan N tidak ada bukti dan saksi yang menyatakan kalau mereka bekerja sama. Para guru dan N hanya perjanjian secara lisan saja. Di kelompok ini jumlah gurunya 29 orang. Perkiraan sementara ini dana total yang dihimpun N sebesar Rp 800 juta. (Ron/Mar)









