Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta seluruh elemen masyarakat termasuk Walikota Bandarlampung Herman HN, untuk mematuhi hasil keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait hasil audit rekayasa lalu lintas (Lalin) di tiga jalan protokol yakni, Jalan Teuku Umar, Raden Intan dan Kartini.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Idrus Effendi, memastikan rekayasa lalu lintas di Bandarlampung tengah dievaluasi Kementerian Perhubungan RI. Jika hasilnya keluar, pihaknya berharap semua elemen untuk mematuhi keputusan tersebut, termasuk Walikota Herman HN. Langkah ini dilakukan bukan atas dasar faktor like and dislike.
“Ini untuk kebaikan semua masyarakat,” jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/8/2016).
Ditegaskan Idrus, jika Kemenhub mempunyai kajian matang dalam memutuskan layak atau tidaknya rekayasa lalu lintas (Lalin) yang digagas Pemkot Bandarlampung tersebut.
“Mereka memang ahlinya, jadi solusi baiknya ada di mereka. Kita tunggu saja ini semua untuk kebaikan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Idrus menegaskan jika hasil audit rekayasa Lalu Lintas ini terancam ditunda lantaran adanya pergantian Direktur Lalu lintas Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Eddi ke Pandu Yunianto.
“Putusan rekayasa lalu lintas yang akan disampaikan pada akhir Agustus ini akan tertunda. Hingga saat ini provinsi sedang menunggu hasil audit dari Kemenhub, yang beberapa waktu lalu telah turun. Mereka sudah turun dan melakukan audit. Jadi kita tunggu saja,” jelasnya.
Sebelumnya, Walikota Herman HN juga menyesalkan sikap Pemprov Lampung yang melaporkan masalah rekayasa ini ke Kemenhub. Padahal Pemkot selalu siap duduk satu meja untuk mencari solusi terbaik masalah ini.
Diketahui, Pemkot Bandarlampung melakukan rekayasa Lalin sejak Februari 2016 dengan tujuan mengurai kemacetan di Bandarlampung. Namun, dalam kenyataannya, rekayasa di Jalan Teuku Umar, Jalan Raden Intan, dan Jalan Kartini itu tak berbuah hasil. Masyarakat menilai rekayasa semakin memperburuk kemacetan di Kota Tapis Berseri. (Fitri/Juanda)









