oleh

Rekanan Bantah Proyek Dinakertrans ‘Menyimpang’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait pemberitaan adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Proyek  Pembangunan Jalan Desa Poros Pasar Minggu Sp3/Sp4 Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat senilai Rp1,08 miliar yang menggunakan APBN 2015, pihak rekanan CV Mulya Indah, membantah jika proyek tersebut tidak sesuai ketentuan.

Direktur CV Mulya Indah Abdullah Sani menjelaskan, jika pengerjaan proyek milik Disnakertrans Provinsi Lampung tersebut secara keseluruhan sudah sesuai ketentuan. Terkait, tudingan adanya kekurangan volume, Sani menegaskan jika hal itu tidak benar.

“Pengerjaan proyek dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada, terkait untuk panjang jalan yang awalnya 1,75 KM memang dirubah menjadi 1Km. Perubahan tersebut sudah sesuai dengan addendum (CCO) No.SP.066/29/III.05/04/2015 tgl.19 Okt 2015 an.CV.Mulya Indah,” jelasnya, saat dihubungi via telepon selulernya, Senin (8/8/2016).

Dijelaskan Sani, perubahan tersebut dikarenakan faktor struktur tanah yang tidak rata, sehingga perlu pemadatan dan perubahan volume. “Perubahan ini sudah disepakati bersama, kita tidak menginginkan nantinya hasil tidak baik, buat apa kita utamakan panjang jalan tapi kepadatan badan jalan tidak kita pikirkan ini sama saja bohong yang ada nanti jalan cepat rusak,” terangnya.

Ditegaskanya, untuk perubahan tersebut sedikit juga tidak mengurangi perubahan harga. “Kita tetap mengerjakan sesuai kontrak dan pengerjaan ini diawasi oleh para tekhnisi di lapangan,” katanya.

Sebelumnya diketahui, pengerjaan proyek jalan sampai dengan onderlagh jalan Desa Poros Pasar Minggu Sp3/Sp4 Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat milik Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Lampung tahun 2015 diduga kuat sarat penyimpangan. Hal tersebut terlihat dari buruknya proyek tersebut. (Fitri/Juanda)