oleh

Edarkan Sabu, Mantan Anggota Polisi Diringkus

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan melalui Satnarkoba berhasil meringkus seorang mantan anggota polisi yang diduga melakukan penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Mantan anggota polisi yang diamankan petugas itu yakni Wahyu Zuliardi (39) warga Jalan Aliran 1 Dusun 1 RT/RW 002/001 Way Huwi, Kecamatan Jatiagung. Ia diamankan petugas di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (06/08/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.

Selain mengamankan Wahyu Zuliardi, polisi juga mengamankan pelaku lainnya, yakni M. Soleh (35) warga Dusun Sidorejo, Wetan, Yosomulyo, Gambir, Banyuwangi, Jawa Timur yang saat itu bersamaan dengan Wahyu Zuliardi.

Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP. Syahrial saat dihubungi menjelaskan, pelaku diamankan saat menumpangi Bus Handoyo dengan Nopol AA 1718 AA di wilayah Pelabuhan Bakauheni.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni dua buah plastik klip berisikan sabu kristal, alat hisap sabu (bong-red), 1 buah pirex, 1 sumbu dan 1 korek api gas. “Barang bukti yang disita yakni sabu-sabu, bong, sumbu dan korek api milik pelaku,” katanya, Senin (08/8/2016).

Dia juga melanjutkan, usai ditemukan barang bukti tersebut, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Lampung Selatan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Mereka sudah kami amankan, dan selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan barang haram itu,” lanjutnya. (Saiful/Mar)