Harianpilar.com, Lampung Utara – Angka perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menurun. Hal itu terbukti hingga bulan Juli 2016 Inspektorat Kabupaten Lampura hanya menangani enam kasus perceraian.
Angka ini justru menurun dibandingkan tahun 2015 lalu yakni 21 kasus perceraian. “Alhamdulillah kasus perceraian di Lampura menurun, kita lihat hingga bulan Juli hanya ada enam kasus saja yang kita tangani. Sementara pada tahun 2015 lalu ada 21 kasus dan 20 kasus sudah selesai kita tangani, sementara satu kasus masih dalam proses,” ujar Kepala Inspektorat Lampura Mankodri melalui sambungan teleponnya, Senin (1/8/2016).
Dijelaskan Mankodri, untuk tahun 2016 ini dari enam kasus perceraian dua diantaranya sudah selesai tinggal empat kasus lagi yang masih diurus dalam proses.
Untuk proses perceraian juga para PNS harus melalui proses mulai dari mengajukan izin kepada Kepala Satuan Kerja(Satker) masing-masing. Lalu mengajukan surat permohonan perceraian kepada Inspektorat dan surat pengajuan persetujuan dari Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara. Setelah ditandatangani Bupati baru insepktorat memprosesnya.
“Semua harus sesuai dengan prosedur, karena perceraian bukan permainan. Semua harus melalui proses yang panjang, yang terutama harus ada persetujuan dari dua belah pihak. Untuk itu usai mengajukan permohonan bercerai kita akan panggil kedua pasangan itu dan akan kita mintai keterangan apakah sudah setuju atau tidak. Jika sudah setujua pasangan itu akan kita minta untuk membuat surat pernyataan ingin bercerai,” pungkasnya. (Iswant/Yoan)