Harianpilar.com, Lampung Selatan – Polres Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melalui tim Reskrim Polres berhasil menghentikan aksi kejahatan Firhamsyah alias Firman (20), warga Desa Agom Kecamatan Kalianda, yang menjadi target buruan polisi untuk beberapa kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalur jalan lintas Sumatera (Jalinsum).
Penangkapan aksi kejahatan Firhamsyah, setelah dihadiahi beberapa butir timah panas, polisi yang bersarang ditubuhnya karena berusaha lari dari kejaran polisi yang terjadi dijalan umum Dusun Pubian Stadion Desa Hara Banjar Manis Kecamatan Kalianda pada Kamis (28/07/2016) sekitar pukul 22.15 WIB lalu.
Menurut Wakapolres Lampung Selatan Kompol. Sastra Budi mengatakan, tersangka Firhamsyah masuk dalam DPO polisi untuk kasus tindak pidana curat di Jalinsum ruas Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo pada 28 Mei 2015 lalu dengan korban bernama Baihaki (43), warga Kecamatan Kedondong, Pesawaran.
Kala itu tersangka bersama dengan 4 orang rekannya yang lain dengan menggendarai 2 sepeda motor memepet korban yang melintas di Jalinsum hingga terjatuh dan mengalami patah kaki. Paranya pelaku kemudian mengambil sepeda motor Honda BEAT milik korban.
“Dari hasil pengembangan kasus kemudian diamankan 2 tersangka Sarliansyah (19) dan Sofyan Adi Tama (22) yang saat ini sedang diproses hukumnya sudah masuk ke kejaksaan,” kata Sastra Budi saat menggelar ekspose di Mapolres setempat, Jumat (29/07/2016) lalu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP. Rizal Effendi juga mengatakan, Firhamsyah dan rekan mereka yang lainnya Dika (22) saat itu melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka Firhamsyah sendiri, lanjut Rizal Effendi, diketahui oleh polisi telah kembali. Dan pada Kamis (28/07) malam, tim tekab 308 Polres setempat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu bersama dengan seorang temannya (DPO) menggendarai sepeda motor Vixion Hitam.
Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka yang hendak melarikan diri sempat melakukan perlawanan. Petugas sempat melakukan tembakan peringatan. Tersangka yang melompat dari motor hendak melarikan diri lalu berusaha menembak petugas dengan senjata api rakitan yang dibawanya.
Namun senjata api tersebut tidak meletus. Polisi dari Tekab 308 Polres Lampung Selatan pun melakukan tembakan balasan sebanyak 2 kali yang mengenai bagian dagu dan badan bagian bawah ketiak tersangka.
“Tersangka yang sempat hendak melarikan diri tidak lama jatuh. Dan petugas pun segera mengamankan tersangka dan membawanya ke RSUD Bob Bazar. Dimana setiba di RSUD tersangka sudah meninggal dunia. Dia (Firhamsyah, red) kita tembak, karena dia berusaha menembak kami dengan senjata rakitannya,” kata Rizal Effendi.
Setelah dilakukan otopsi pada pelaku, kemudian jenazahnya diserahkan kepada pihak keluarga pada Jumat (29/7/2016) pagi untuk dimakamkan. Polisi mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan dengan 2 butir amunisi caliber 5,56 mm, lalu sebuah keris kecil dengan bahan kuningan, dompet dan jam tangan dari tersangka. (Saipul/JJ)









