oleh

LBH Nilai Tuntutan Tauhidi Terlalu Ringan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Proses hukum terhadap kasus korupsi di Lampung dinilai masih tebang pilih, menyusul tuntutan 1,6 tahun penjara terhadap Tauhidi, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin, senilai Rp 17,7 miliar di Dinas Pendidikan Lampung masih dirasakan ringan. Mengingat kasus korupsi yang melibatkan pejabat merupakan kejahatan luar biasa.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alian Setiadi mengaku pihaknya sangat menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 1,6 tahun yang diberikan kepada Tauhidi terlalu ringan.

“Sangat meyangkan bila tersangka kasus korupsi hanya diberikan tuntutan 1,6tahun. Korupsi merupakan kejahatan paling tinggi karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tegas Alian, saat dihubungi via telepon, Kamis (21/6/2016).

Ia menilai, dengan memberikan tuntutan yang ringan, dikhawatirkan para koruptor tidak merasa jera dan akan menjadikan korupsi sebagai tradisi di kalangan pejabat publik. Tidak sedikit pejabat yang terlibat apalagi di masa akhir jabatannya.

“Seharusnya para penegak hukum bisa memberikan tuntutan yang berat agar menjadi efek jera, apalagi yang menjadi tersangka seorang pejabat ini bisa dilihat masyarakat kalau masih ada tebang pilih dalam memberikan tuntutan. Masyarakat akan menilai dengan hukuman yang ringan yang diberikan kepada seorang pajabat dan seorang pelaku korupsi diistimewakan dalam penegak hukum dan yang sangat disayangkan ada tersangka yang dibebaskan,” jelasnya.

Lebih lanjut Alian menjelaskan, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, selain langsung berdampak ke masyarakat juga merugikan negara.” Seharusnya kerugian negara tersebut juga harus dikembalikan,” katanya.

Diharapkan ke depan kasus korupsi seharusnya ditangani langsung ke KPK agar para tersangkan jera. Dengan ditangani di KPK yang jelas tuntutan yang diberikan tidak ringan tidak seperti di Lampung hampir semua vonis yang diberikan kepada para pelaku korupsi masih sangat ringan apalagi dengan tuntutan 1 tahun. (Fitri/Juanda)