Harianpilar.com, Tanggamus – Dua warga Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus diringkus polisi sekitar pukul 02.30 wib malam, Selasa (19/7/2016), lantaran mencoba menggasak sepeda motor milik Tukiran (40), warga Pekon Gisting Atas, blok 20. Keduanya yakni; Edi (36) serta Sepriyanto (26), warga Pekon Gisting Atas. Pelaku mengaku hasil rampasannya akan dijual untuk membayar hutang.
Kapolsek Talangpadang, AKP Hendra Saputra, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora S.I.K, mengatakan kejadian berawal ketika korban, pada malam selasa (19/7) sekitar pukul 02.30 malam, terbangun dikarenakan mendengar suara berisik dari arah belakang rumahnya.
“Karena korban penasaran lalu beranjak dari tempat tidurnya, dan melihat, dari mana asal berisik tersebut melalui jendela rumah, yang memang mengarah ke halaman belakang rumah, tempat korban memarkirkan motornya. Seketika itu, korban langsung melihat kedua tersangka tengah mengutak atik motor honda revo BE 4826 VH, miliknya,” kata Kapolsek, Rabu (20/7/2016).
Masih menurut Kapolsek mengetahui hal tersebut, lalu korban berteriak, mendengar teriakan tersebut kedua tersangka mencoba kabur, akan tetapi kedua korban tidak berbuat apa-apa setelah warga serta anggota Babinkamtibmas berhasil meringkus kedua tersangka, sekitar 300 meter dari TKP, kedua tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga, sebelum akhirnya diamankan ke Polsek Talangpadang.
“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara, berikut alat bukti sepeda motor revo, warna hitam, kunci, dan tas anggota telah mengembangkan kasus ini, karena diduga masih ada kasus curanmor lainnya, yang melibatkan kedua tersangka,” terangnya.
Berdasarkan pengembangan, di lapangan ada tujuh unit sepeda motor tanpa disertai surat-surat, dua diantaranya dirumah tersangka Edi, dua dirumah tersangka Septriyanto, tiga dirumah rekannya.
“Akan tetapi rekannya tidak ada kaitanya dengan kasus curanmor, karena ia mengaku motor tersebut diperoleh dari tersangka Edi, dan motor tersebut jadi jaminan, karena tersangka meminjam uang sebesar Rp500 ribu,” terangnya.
Sementara itu, ketika diwawancarai tersangka Edi, mengakui perbuatanya, ia menjelaskan bahwa, perbuatan tersebut dilakukannya bersama dengan rekannya yakni Sepriyanto, saat itu dirinya yang bertindak sebagai eksekutor, dengan menggunakan kunci biasa bukan leter T
” Motor tersebut dalam keadaan dikunci stang, sehingga agak sulit, rencannya motor tersebut akan dijual, lalu uangnya akan digunakan untuk menutupi hutang Septriyanto, saya baru pertama kali melakukan perbuatan ini, itupun untuk menutupi hutang,” kilahnya. (Ron/Mar)









