Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung akan terus mengawasi penyaluran dana Bansos Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang cenderung dipergunakan petahana untuk melakukan sosialisasi Pilkada 2017 mendatang. Untuk itu, Bawaslu meminta Pemkab setempat untuk segera memberikan data dan bansos 2016.
Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Nazaruddin Tonggakratu mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan terkait dana bansos 2016 pada tiap-tiap Pemkab.
“Kemana saja dana Bansos ini, dan apa saja kegiatan bansos ini kita akan lakukan itu karena ini termasuk bagian dari pengawasan kita,” ujarnya, saat dihubungi via telepon beberapa waktu lalu.
Menurutnya, anggaran pemerintah daerah itu tidak boleh digunakan dan dimanfaatkan petahana untuk pemenangan pencalonannya dalam pilkada serentak.
“Jadi nanti kita akan lihat. Apakah dana bansos yang diberikan pemkab ini ada kepentingan untuk pemenangan atau tidak,” jelasnya.
pihaknya meminta kepada panwaskab untuk melakukan pengecekan dan pengawasan secara serius terkait penyaluran dan penggunaan dana bansos tersebut.
Ia juga mengatakan, pihaknya juga bisa meminta dan melakukan kerja sama dengan BPK untuk mengecek dana bansos pemkab. “Jika memang ada indikasi, tim audit pusat bisa turun dan melakukan pengecekan. Dan kita juga ada kerja sama dengan BPK melalui Bawaslu RI,” terangnya.
Untuk itu pihaknya melalui Panwaskab untuk selalu mengingatkan Kepada Pertahana untuk tidak menggunakan APBD untuk pemenangannya.
“Karena jika memang terbukti kecurangannya, maka itu bisa membatalkan calon,” kata dia.
Sebelumnya, jelang Pilkada Mesuji sempat beredar Broadcast SMS yang menyebutkan adanya gratifikasi Rp30 juta yang dilakukan oleh Pertahana Bupati Mesuji Khamamik yang diberikan kepada dua anggota KPU Mesuji, yakni Jupri dan Imani. Dana tersebut diberikan melalui dana bansos untuk kegiatan PDK dan Diklatsar Banser Anshor, dimana Jupri sebagai ketua Anshor dan Imani sebagai Sekretaris.
Menanggapi hal tersebut,Jupri membantah kalau dana tersebut adalah gratifikasi untuk pemenangan Pertahana. Namun dana tersebut adalah dana Bansos yang diberikan untuk membantu kegiatan Anshor.
“Itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada, ini juga kan sudah diatur dalam Undang-undang, jadi tidak ada masalah,”ujarnya.
Pertahana Khamaamik juga membantah terkait isi SMS tersebut. Menurutnya itu sudah diatur dalam Perda No.1 tahun 2016 dan sudah disahkan oleh DPRD.
“Jadi isi SMS ini adalah isu yang tidak benar,yang mengirim pun juga tidak jelas,” ucapnya. (Ramona/Juanda)









