Harianpilar.com, Bandarlampung – Dana sertifikasi guru yang merupakan tunjangan bagi tenaga pengajar yang diberikan setiap tiga bulan sekali, hingga kini belum cair. Padahal, berdasarkan pasal 80 ayat 1 PMK Nomor 48/PMK. 07/2016 pencairan penyaluran tunjangan profesi (TP) /sertifikasi guru triwulan 1, 2, 3 dan 4 atau dilakukan secara triwulan.
Tercatat, ada ribuan guru di Bandarlampung belum menerima dana sertifikasi triwulan 1 dan 2 di tahun 2016 dari Pemkot Bandarlampung.
Menyikapi hal tersebut LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandarlampung bersama gabungan forum guru se-Lampung membuka posko pengaduan.
Direktur Eksekutif LBH Bandar Lampung, Direktur Eksekutif LBH Bandar Lampung, Alian setiadi mengatakan setifikasi guru yang belum dibayarkan yakni Triwulan 1 (Januari, Pebruari, Maret) dan triwulan 2 (April, Mei, Juni) belum dibayarkan Pemerintah Kota Bandarlampung.
“Ini patut di pertanyakan, untuk Triwulan pertama saja belum cair, karena dana dari pusat telah cair, dan seharusnya dibayarkan pada bulan Maret,” ungkap Alian Setiadi, dalam konferensi pers di kantor LBH Bandar Lampung, Minggu (17/7/2016).
Ditambahkannya gaji ke-14 yang seharusnya dibayarkan sebelum Lebaran pun belum diterima oleh para guru. “Tidak hanya sertikasi gaji 14 yang merupakan THR para guru juga belum dibayarkan, seharusnya dibayarkan pada bulan puasa sebelum Lebaran,” tambahnya.
Tidak hanya LBH yang turut bicara perwakilan FMGI (Forum Martabat Guru Indonesia) mengatakan dengan tegas bahwa dari Triwulan 1 hingga 2, banyak dari kami yang belum dibayar. Guru ini dianggap tidak mengerti, hanya tahu harus berdasarkan Tupoksi masing-masing kabupaten. Sedangkan di kabupaten lain sudah diturunkan gaji 14 sudah diterima. “Kenapa kami belum? Ini harus diselesaikan.,” kata Wakil Ketua FMGI Mubarok.
Untuk dketahui, gabungan forum itu terdiri dari FMGI (Forum Martabat Guru Indonesia), IGI (Ikatan Guru Indonesia), dan Perguntara (Persatuan Guru Nusantara) Lampung. (Putri/Juanda)