Harianpilar.com, Lampung Selatan – Dinas Pendidikan Lampung Selatan (Disdik Lamsel) akan menarik dana sertifikasi terhadap 13 guru yang diduga kelebihan bayar sertifikasi tahun 2015 sebesar Rp20.610.790. Mereka disuruh mengembalikan kelebihan dana tersenut ke kas daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Bank Lampung, Cabang Kalianda.
Pada medio Juni lalu beredar kopelan yang mencantumkan 12 guru yang harus mengembalikan kelebihan dana sertifikasi. Mereka Hendri Antoni, S.Pd mengembalikan sebesar Rp1.669.740, Sri Widyawati, S.Pd (Rp1.326.390), Wayan Salib, S.Pd (Rp 1.141. 890), Ellza Wijaya Tanjung, S,Sos (Rp974.700), Rohmad, S.Pd (Rp1.073.040), Yeni Fitri, S.Pd (Rp2.077.080), Drs. Supriyatno (Rp1.669.740), Rusman, S.Pd (Rp1.073.040), Sihami, S.Pd (Rp1.141.890), Jajang Suherman, S.Pd (Rp1.669.740), Drs. M. Bambang Supriyono (Rp1890.570), dan Drs. Mirzal Effendi (Rp1.214.820). Dibawah kopelan tersebut tertulis bagi guru yang namanya tetera diatas terdapat kelebihan bayar sertifikasi tahun 2015 dan harus mengembalikan ke kas daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Tak lama kemudian, muncul lagi kopelan yang mencantumkan 13 guru yang harus mengembalikan dana tersebut. Dalam kertas tersebut terdapat tambahan satu orang guru yakni Mastiyah, guru SMPN Satap Tanjungbintang. Mereka harus mengembalikan dana kelebihan sertifikasi sebesar Rp3.688.150. Kopelan tersebut bertuliskan harap segera setor ke kas daerah sebelum surat teguran datang. Surat tersebut ditandatangani Diyana.
Para guru SMAN 1 Tanjungbintang mengeluhkan beredarnya surat kopelan tersebut, seakan tidak profesional dalam bekerja. “Kalau memang, benar kami harus mengembalikan dana kelebihan sertifikasi ke kas dearah layangkan suat secara resmi. Jelaskan alasannya, dan lampirkan bukti otentiknya, sehingga kami percaya. Jangan hanya kopelan seperti ini, kayak mainan,” cetus guru yang tidak mau ditulis namanya dengan menunjukkan kertas koplen tersebut.
Menurt dia, dengan beredarkan kertas kopelan tersebut membuat para guru yang namanya tertera diatas kertas tersebut resah. “Uangnya sih tidak banyak, tapi ini mengusik ketenangan, apalagi konon kabarnya akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tidak seberapa urusannya panjang,” ujar dia lagi.
Dalam pengembaliannya dilakukan secara kolektif. Beberapa guru yang hendak mengembalikan dana tersebut ke Bank Lampung, Cabang Kalianda, mengaku kebingungan lantaran nomor rekening kas daerah Pemkan Lampung Selatan, tidak tertera dalam kertas kopelan tersebut.
Bendahara Dinas Pendidikan Lampung Selatan Diyana Melati ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya Kamis (14/7/2016) mengaku tidak bisa menjawab apa mau dikembalikan atau tidak. Berkali-kali dia mengatakan hal yang sama. “Saya tidak bisa menjawab apa dana kelebihan sertifiksi mau dikembalikan apa tidak,” ucapnya dengan singkat.
Sementara itu, Ketua Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Provinsi Lampung Mistorani mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data dan keterangan dari guru penerima dana sertifikasi. Apabila sudah terkumpul dan dinyatakan cukup bukti, permasalahan tersebut akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda dan ditembuskan ke Bupati, DPRD Lampung Selatan dan Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
Dia mengatakan dengan adanya permasalahan tersebut menunjukkan bahwa bendahara Dinas Pendidikan Lampung Selatan dinilai tidak profesional dalam bekerja. Padahal, sudah ada ketentuan dan panduan dalam melakukannya dan itu pekerjaan sehari-hari yang ditanganinya. “Pekerjaan tersebut bukan hal yang baru, dan menjadi rutinitas. Jadi, apabila ada kelebihan itu merupakan kelalaian,” katanya. (Mar)









