oleh

Kepergok Curi Burung, Rizki Babak Belur

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepergok mencuri burung di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjungkarang Timur (TkT), Riski Sukurillah (21) warga Sarijo, Telukbetung Selatan (TbS) bebak belur setelah dihakimi massa. Beruntung, amuk massa terhenti setelah anggota patroli menenangkan massa dan langsung dibawa ke RS Graha Husada, Senin (13/6/2016).

Sementara, satu tersangka lain yang berhasil lolos menggunakan motor, masih dalam pengejaran.

Kapolsek TkT  AKP Edy Saputra mengatakan, telah menangkap pelaku percobaan pencurian yang melibatkan Rizki dan seorang rekannya yang sekarang sedang dalam pengejaran kami.

“Kejadian sendiri terjadi pada hari ini Senin (13/6/2016) pukul 1.00 wib dini hari di daerah Perintis I. Saksi yang melihat langsung mengatakan tujuan pelaku untuk mengambil motor bukan burung. Tetapi karena tertangkap tangan ia beralasan mencuri burung. Pelaku sempat dihakimi warga sekitar,” katanya.

Diungkapkannya, kejadian tersebut bermula saat ia dan rekannya tengah berboncengan mencari target operasi.

“Jadi kejadian bermula pada saat tersangka Rizki bersama rekannya menyisir lokasi tepatnya di Perintis I. Jadi yang didapati oleh pelaku ini ialah sepasang burung lovebird. Jadi karena keburu kepergok rekan korban melarikan diri dan tersangka Rizki tertangkap dan langsung dihakimi warga tapi pelaku diselamatkan oleh unit patroli dan diselamatkan ke RS Graha,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa tersangka melakukan tindakan tersebut karena terdesak urusan ekonomi.

“Niatnya mencuri burung yang kemudian dijual kepada penadah. Uang dipakai untuk membeli susu untuk anaknya yang masih berusia 1 tahun. Selain itu uang hasil pencurian tersebut untuk keperluan Ramadhan. Keseharian tersangka Rizki bekerja membantu bapak jualan, karena hari hari dagangan lagi sepi, maka tersangka memutar otak untuk mencuri,” jelasnya

Barang bukti yang berhasil diamankan sepasang burung lovebird. Tersangka sendiri diganjal percobaan pencurian dengan pasal 353 dengan ancaman penjara selama 5 tahun penjara.
“Dan untuk tersangka yang lain masih dalam pengejaran. Keterangan tersangka masih kami dalami untuk menelisik kebenaran,” tandasnya. (Tomi/JJ)