oleh

Cabjari ‘Bidik’ Disdikbudpar Pringsewu

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kasus dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek dan pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata (Disdikbudpar) Pringsewu tahun 2015, ternyata sudah menjadi catatan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pringsewu. Terlebih, Cabjari berjanji akan mempelajari temuan kasus proyek di Disdikbudpar Pringsewu tersebut, yang saat ini santer diberitakan di media masa.

Dua kasus yang menjadi sorotan Cabjari itu yakni, pengelolaan anggaran kegiatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) senilai Rp1,2 miliar tahun 2015 dan Proyek Pembangunan Rumah Adat Jawa di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, senilai Rp664 juta, yang dikerjakan CV Maharani tahun anggaran 2015.

Kacabjari Pringsewu Rolan, SH mengatakan, pada prinsifnya pihaknya akan selalu menidaklanjuti setiap informasi yang masuk terkait adanya dugaan penyimpangan, baik pada pengelolaan anggaran maupun penyimpangan pekerjaan proyek yang menggunakan APBD.

“Ya setiap informasi akan kami tindaklanjuti, untuk itu kami berharap pihak-pihak yang memberi informasi untuk bisa menjelaskan temuan tersebut secara detil ke pihak kami agar bisa ditelusuri kebenarannya,” kata Rolan, saat dihubungi via telepon, Senin (13/6/2016).

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan kebudayaan dan Pariwisata (Disdikbudpar) Pringsewu tahun 2015 ditenggarai tidak sesuai spesifikasi tehnis, bahkan kualitas pembangunnaya jauh dari harapan masyarakat.

Terlebih, dua proyek di Disdikbudpar Pringsewu yakni, pengelolaan anggaran kegiatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) senilai Rp1,2 miliar tahun 2015, proyek pembangunan rumah adat jawa di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, senilai Rp664 juta, yang dikerjakan CV Maharani tahun anggaran 2015 ini, sangat berpotensi merugikan Negara.

Menurut sumber Harian Pilar, sejak awal bangunan rumah Adat Jawa di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo, diduga telah terjadi kerugian negara, karena bangunan tersebut tidak sesuai harapan masyarakat kualitas bangunannya.

Diungkapkannya, sejak awal pembuatan rumah adat jawa itu,  pondasi awal bangunan rumah adat tersebut hanya dengan kedalaman yang kurang dari standar, demikian juga besi untuk cor bangunan menggunakan besi kecil.

“Yang seharusnya bangunan seperti itu menggunakan besi ukuran 12 mili, terang saja ini disengaja dipasang oleh pihak rekanan dengan tujuan mendapatkan hasil yang lebih besar tanpa memperhitungkan kualitas bangunan,” ungkap sumber, saat dihubungi via telepon, Minggu (12/6/2016).

Terpisah, persoalan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata (Disdikbudpar) Pringsewu tahun 2015, ternyata sudah menjadi catatan khusus bagi DPRD Pringsewu.  Bahkan, melalui Komisi IV, DPRD berjanji akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan koordinasi dengan Komisi III yang membidangi soal tehnis kegiatan proyek.

Beberapa proyek di Disdikbudpar Pringsewu yang diduga sarat penyimpangan yakni, masalah pengelolaan anggaran kegiatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) senilai Rp1,2 miliar tahun 2015.  Dan, proyek pembangunan rumah adat jawa di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, senilai Rp664 juta, yang dikerjakan CV Maharani tahun anggaran 2015.

Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Retno Fahlupi menegaskan, jika temuan dalam pemberitaan ini nantikan akan dijadikan bahan untuk melakukan hearing, sebagai langkah untuk mempelajari pesoalan tersebut.

“Pemberitaan ini sudah bisa dijadikan petunjuk untuk memperlajari kasus ini melalui hearing. Prinsipnya, kami akan tetap menindaklanjuti temuan ini,” tegas Retno, saat dihubungi via telepon, Minggu (12/6/2016).

Ditambahkan Retno, jika pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Komisi III untuk mempelajari soal tehnis kegaiatn proyek itu.

‘‘Akan kita koordinasikan dengan Komisi III, soalnya yang menangani soal tehnis kegaitan proyek ini Komisi III,” tandasnya.

Untuk diketahui, persoalan yang membelit Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata (Disidikbudpar) Pringsewu ternyata bukan hanya masalah pengelolaan anggaran kegiatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) senilai Rp1,2 miliar tahun 2015 saja.

Namun, proyek pembangunan rumah adat jawa di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, senilai Rp664 juta, yang dikerjakan CV Maharani tahun anggaran 2015, juga ditenggarai sarat permainan. Betapa tidak, pekerjaan proyek tersebut terkesan asal jadi dan kualitasnya sangat jauh dari spesifikasi tehnis.

Menurut hasil investigasi Harian Pilar, proyek pembangunan rumah adat jawa ini mempergunakan besi ukuran 10 yang tidak sesuai bestek yang selayaknya untuk bangunan gedung seperti itu, seharusnya menggunakan besi 12.

Bukan hanya itu, pintu dan jendela serta kayu ukuran menggunakan kayu asalan dan letak bangunan rumah adat itu tidak strategis, karena letaknya berada di dalam, sehingga sulit dijangkau. Bahkan lokasinya bangunan tersebut berada di atas tebing, terkesan bangunan itu sangat dipaksakan.

“Pondasi bangunan juga kurang dalam hanya asal digali saja, jika dilihat secara kualitas bangunan itu kondisi kualitas bangunan sangat kurang sesuai jika melihat anggaran yang digunakan cukup besar,” ungkap sumber Harian Pilar, yang enggan dikorankan, Kamis (9/6/2016).

Selain itu, anggaran kegiatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dikelola Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata (Disdikbudpar) Pringsewu senilai Rp1,2 miliar, pelaksanaannya terindikasi mark up, bahkan diduga terjadi tumpang tindi kegiatan.

Program SPM yang merupakan anggaran kegiatan tahun 2015 ini berasal dari dana hibah pusat yang pelaksanaannya ditalangi terlebih dahulu melalui dana Bansos Pemkab setempat. Setelah kegiatan berjalan, Spj kegiatan selesai baru dana kegiatan dikembalikan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun, pelaksanaan kegiatannya anggaran tersebut peruntukannya untuk peningkatan kemampuan guru dan pengajar, seperti kegiatan workshop, bimtek, dan sosialisasi.

Namun, pelaksanaannya tidak transparan, terlebih sewa kantor SPM yang diklaim berada di wilayah Pringsewu hingga kini keberadaanya tidak jelas.

“Jika dilihat dari kegiatan secara keseluruhan untuk pelaksanaan SPM pada tahun lalu jelas telah terjadi tumpang tindih dengan kegiatan KUPT Dinas Pendidikan pada masing-masing kecamatan. Terang saja anggaran ini terindikasi mark up, yang diduga  dilakukan sejumlah pejabat Disdikbudpar,” ungkap sumber, yang meminta namanya tidak dikorankan, Senin (30/5/2016).

Terkait temuan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan SPM tahun 2015 Eko Kusmiran yang juga selaku Kabid Dikdas Disdikbupar Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, kegiatan SPM tahun lalu hanya bisa dilaksanakan sekitar Rp900 juta lebih, karena anggaran kegiatan ini tidak bisa diserap keseluruhan karena masalah waktu yang tidak cukup, juga persoalan teknis.

Dia juga menjelaskan, kegiatan ini sudah dilaksanakan secara keseluruhan pada sembilan kecamatan, bahkan Eko Kusmiran menepis jika ada markup pada kegiatan ini, namun demikian dia tidak bisa menjelaskan secara detail kegiatan ini.

“SPM tahun lalu hanya keserap Rp 900 juta lebih, anggaran tidak bisa habis namun sesuai secara keseluruhan pada sembilan kecamatan,” kata dia.

Demikian Juga PPTK kegiatan Rustian saat ditanya persoalan teknis juga mengatakan ada 30 orang Tim pelaksana kegiatan yang melibat pejabat Disdik juga pengawas dan kepala sekolah.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (Ramona/Sahirun/Juanda)