Harianpilar.com, Bandarlampung – Melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) di tahun 2015, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membatalkan 46 ijin perusahan yang membandel.
Kepala BPMPPT Provinsi Lampung Guilivar melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Mohammad Arifin mengatakan, penyebabnya kebanyakan perusahaan yang telah memperoleh izin prinsip tidak berlaku kooperatif untuk melaporkan kegiatan usahanya dalam bentuk laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
“Kita batalkan sebanyak 46 izin, yang terdiri atas dua tahapan. Pertama kita cabut sebanyak 27 izin dan ke dua kita cabut lagi sebanyak 19 izin,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/6/2016).
Pencabutan izin merupakan konsekuensi bagi perusahaan yang tidak patuh pada aturan. “Ya, pelaporan LKPM penting dilakukan sebagai bentuk komunikasi antar perusahaan dan pemerintah. Sehingga pemerintah bisa memantau aktifitas perusahaan agar sesuai jalur dan tidak menyimpang dari kesepakatan awal. Itulah resiko yang harus mereka terima kalau tidak patuh dengan aturan kita. Dengan harapan sikap tegas kita bisa dicontoh perusahaan yang lain agar ikut dengan aturan. Karena dampaknya kalau sudah kita cabut, maka mereka sama saja perusahaan ilegal yang dikemudian akan berurusan pula dengan pihak yang berwajib,” terang Arifin.
Lantas bagiamana untuk tahun 2016 berapa yang sudah dibatalkan ? Arifin mengungkapan, jika tahun ini belum bisa termonitor karena sedang tahap investarisir. “Ya, kemungkinan habis lebaran sudah dilakukan pendataan,” jelasnya.
Pihaknya menilai, jika banyak perusahaan yang baru beroperasi di Lampung yang kurang mematuhi aturan untuk menyampaikan LKPM. “Ketika tidak buat LKPM maka terputuslah komunikasi itu. Kita kidak bisa merekam. Maka bila perusahaan tidak buat perusahaan akan mendapat surat peringatan, bila dindahkan maka izin usaha di cabut,” ujarnya.
Padahal saat ini mekanisme pelaporan LKPM sudah semakin mudah dengan sistem pelaporan online. Artinya perusahaan tidak perlu repot mengurus berkas, tinggal memasukkan data perusahaan.
“Dengan sistem online, perusahaan dapat melakukan laporan melalui online dan tidak perlu bawa kerkas ribet-ribet lagi ke BPMPPT dengan berkas yang banyak dan tentunya memakan banyak waktu. Dengan sistem online, perusahaan atau investor bisa input data dari ruangannya sendiri, semuanya dilakukan melalui online baik via telpon maupun email,” katanya.
Dalam dasar hukum UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan kepala (Perka) BKPM No. 3 tahun 2012 disebutkan, apabila perusahaan tidak melakukan LKPM maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang tertera dalam pasal 34 berupa peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Kewajiban perusahaan yakni LKPM; diperuntukan bagi perusahaan yang mendapatkan perizinan penanaman modal (PMDN/PMA), baik dalam tahapan kontruksi/pembangunan maupun produksi komersial. Laporan realisasi impor mesin dan/ataubarang dan bahan; diteruntukan bagi perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas bea masuk atas importasi mesin dan/atau barang dan bahan. (Fitri/JJ)









