oleh

Proyek BBWSMS Sarat ‘Mainan’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sejumlah proyek pembangunan irigasi hingga proyek pengemanan pantai yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) Lampung tahun 2015, ditenggarai sarat penyimpangan.

Bahkan, sejumlah proyek yang baru dikerjakan tahun 2015 terkesan asal jadi dan diduga pengerjannya tidak sesuai perencanaan.

Beberapa proyek BBWSMS yang terindikasi sarap ‘Mainan’ yakni,  Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Bunut (Lanjutan) tahun 2015 senilai Rp58 Miliar ini, dikerjakan PT. Fatimah Indah Utama dengan Nomor Kontrak : HK.02.07/03/SNVT-PJPAMS/IRA-II/VI/2015 senilai Rp58,056 miliar dan Surat Penunjukkan Nomor IR.03.01/SNVT-PJPAMS/IRA.II/177 tertanggal 26 Mei 2015.

Lalu, Proyek pembuatan revertment Pantai Canti Tahun 2014 senilai Rp 8,4 miliar Dan  Proyek Pembangunan Pengamanan Pantai Kunjir (lanjutan) tahun 2015 Pagu senilai Rp. 7,4 miliar yang dikerjakan oleh PT. Sinar Intan Papua Permai dengan Nomor Kontrak HK.02.07/03/SNVT-PJPAMS/PK.SP. II/IV/2015 senilai Rp 6,4 miliar;

Dugaan adanya gratifikasi pada pengelolaan proyek BBWSMS juga terjadi pada  pembangunan pantai/ Revetment Pantai Ketapang yang dimenangkan PT. Antara Kontruksi dengan nilai penawaran Rp8.874.778.000;

Pengerjaan proyek tanggul tak sesuai spesifikasi (jebol) di Desa Pakuan Ratu Waykanan, anggaran tahun 2014 dengan dana kurang lebih sebesar Rp6 miliar. Begitu juga, engerjaan  proyek Tanggul yang diduga tak sesuai spesifikasi di Negeri Besar Waykanan yang menelan anggaran kurang lebih Rp5 miliar pada kegiatan tahun 2013;

Termasuk dugaan Proyek Pantai Canti dan Pekerjaan pengamanan Pantai Kunyir Kalianda Lampung Selatan TA 2014 dengan nilai Rp 5.908.408.000,-dan -.pekerjaan  pengamanan pantai Kunyir Kalianda Lampung selatan TA. 2015 dengan Nilai Rp 6.405.333.000,-.;

Serta pekerjaan  Pengamanan Pantai Muara Gading Mas Lampung Timur TA. 2014 Rp 7.723.957.000,- dan pekerjaan  pengamanan Pantai muara Gading  Mas Lampung Timur TA. 2015 Rp 10. 145. 146.000,-;

Ketua DPP Petir Lampung Endang Asnawi, saat menggelar aksi demo di halaman kantor BWSMS yang dilanjtukan ke Kejati Lampung mengungkapkan, banyak kegiatan proyek yang nilainya miliaran bahkan hingga puluhan miliar, namun pengerjaanya asal-asalan atau tidak sesuai dengan perencanaan.

“Hasil investigasi kami ke lapangan, ada beberapa tempat yang baru dikerjakan pada tahun 2015 namun kondisnya saat ini sudah rusak. Ini tak lain karena pengerjaanya tidak sesuai ketentuan,” ujar Epeng sapaan akrab Endang Asnawi, dalam rilis yang diterima Harian Pilar, Rabu (1/6/2016).

Dijelaskanya, beberapa kegiatan yang terindikasi ada beberapa persoalan krusial yang terjadi di BBWSMS yang dapat mengarahkan pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan  pantauan 3 (tiga) titik pekerjaan diproleh data bahwa diduga pembangunan dikerjakan tak sesuai spesifikasi dan pengerjaannya asal-asalan serta diduga daya tahan (kualitas) hasil pembangunan tersebut sangat rendah dan kurang meyakinkan dapat bertahan lama. Dan saat ini sudah mulai pada rusak, sedangkan pekerjaan baru berjalan satu tahun,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengendus beberapa pekerjaan yang diduga bermasalah diantaranya yakni, dugaan Korupsi dan Gratifitasi Rehabilitasi Tanggul Banjir Seputih Surabaya yang dimenangkan PT Trampil Bina Sentosa dengan nilai penawaran Rp4.360.631.000;

Sementara itu, Ansori, Apriansah dan Yudi Irawan dalam orasinya di kantor BBWMSM menyatakan, bahwa oknum-oknum di BBWSMS yang terlibat pada kegiatan proyek tersebut dapat dicopot dari jabatanya dan mempertanggung jawabkan tindakanya di mata hukum.

“Harus ada pertanggung jawaban, hal ini sejalan dengan BAB V Peran Serta Masyarakat, Pasal 41 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan nepotisme BAB VI Peran Serta Masyarakat Pasal 8 ayat (1 – 2) dan Pasal 9(1).,” ujar Ansori.

Berkaitan dengan hal tersebut, DPP Petir Lampung  mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pekerjaan-pekerjaan di BBWSMS, karena diduga bermasalah secara hukum.

“Kami minta pihak Kejati dapat mengungkap dan menangkap orang-orang atau oknum_oknum yang sudah memperkaya diri sendiri dan merugikan negara serta tidak ada azas manfaat dari kegiatan tersebut,” ajar Apriansah.

Berkaitan dengan hal itu, pihak BBWSMS saat dimintai tanggapanya melalui humasnya Yanti, ketika pertama kali dihubungi menyatakan sedang rapat.

“Maaf ya saya sedang rapat nanti saja,” ujarnya sambil menutup ponselnya.

Namun berselang beberapa jam kemudian saat kembali dihubungi untuk dimintai tanggapanya, meskipun ponselnya dalam keadaan aktif namun tidak diangkat, demikian juga saat di SMS tidak ada jawaban. (Juanda)