Harianpilar.com, Bandarlampung – Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap 37 kasus kriminal dalam Operasi Sikat Krakatau yang dilaksanakan mulia 13 Mei-27 Mei 2016.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Hari Nugroho mengatakan, selama menggelar operasi pihaknya telah mengungkap 37 kasus dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penganiayaan berat (Anirat).
“Kami telah memgungkap 37 kasus yg terdiri dari Curat 10 kasus, Curas 7 kasus, Curanmor 19 kasus, Anirat 1 kasus dan menangkap 37 orang tersangka yang terdiri tindak pidana Curat 12 orang, Curas 6 orang, Curanmor 18 orang,” katanya, Rabu (1/6/2016).
Lebih lanjut Hari menjelaskan, memang terjadi peningkatan terhadap tindak pidana Curanmor.
“Memang bisa dikatakan seperti itu karna memang dari analisa terakhir curanmor agak sedikit meningkat sehingga memang fokus kita sekarang juga mengarah pada pelaku curanmor yang memang dari laporan masyarakatnya langsung ke Pak Kapolda maupun laporan ke Polresta itu beberapa rata-rata melaporkan tentang masalah pencurian sepedah motor mau di pemukiman atau tempat umum,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari sekian tindak pidana pelaku curanmor ada beberapa yang menjadi Target Operasi (TO) dan juga residivis.
“Dari sekian yang kita ungkap memang ada yang pemain lama yang dikatakan Target Operasi (TO) biasanya para residivis atau mungkin kasus-kasus yang memang menjadi sorotan publik ataupun menonjol, sehingga dari sekian yang kita ungkap dari curanmor ini memang ada yang pemain baru ada yang pemain lama kita gabungin jadi satu,” pungkasnya. (Tomi/JJ)









