Harianpilar.com, Pringsewu – Tidak mengantongi izin, enam perwakilan pengunjuk rasa yang menggelar aksi di depan Kantor DPRD Pringsewu, Rabu (1/6/2016), digelandang anggota Polsek Pringsewu.
Unjuk rasa puluhan warga Pekon Giritunggal, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, itu terpaksa dibubarkan karena dianggap ilegal. Mereka kemudian didata satu persatu di mapolsek setempat.
Setelah didata, perwakilan pengunjuk rasa membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi aksi yang tak berizin. “Harusnya melapor dulu, agar kondusivitas selama aksi bisa dijaga bersama-sama. Dan terpaksa dibubarkan,” kata salah satu anggota kepolisian, mendampingi Kapolsek Pringsewu AKP Maimun Karim.
Dalam orasinya, warga Pekon Giritunggal menuntut pengembalian hak atas tanah warga yang dirampas oleh oknum yang mengatasnamakan panitia program kompensasi yang dilakukan 2001 lalu.
“Tiba-tiba tanah kami dirampas alasan masuk dalam wilayah kompensasi. Padahal, kami tidak pernah mengajukan program kompensasi,” kata Firman, warga Giritunggal yang ikut dalam aksi.
Unjuk rasa warga diterima langsung Ketua DPRD Pringsewu Ilyasa dan Anggota Komisi IV Herman. Di mana, Dewan pun akhirnya mendukung aksi para pegunjuk rasa dan berjanji akan meminta rekomendasi kepemerintah Kabupaten Pringsewu bagaimana langkah konkritnya agar masyarakat dapat hidup tenteram.
“Adanya mekanisme yang harus dilalui, kami akan membahasnya dalam rapat bersama anggota dewan,” kata Herman, yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Pringsewu. (Rls/Mar)