Harianpilar.com, Bandarlampung – Reformasi birokrasi di tataran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung selama dua tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri dinilai masih setengah hati.
Upaya pembenahan birokrasi masih sebatas rotasi jabatan, tapi belum mampu merubah kultur dan mental para pejabat. Kondisi itu terlihat dari kultur dan mental birokrasi Pemprov Lampung yang belum banyak berubah dan masih rendahnya tingkat transparasi.
“Kalau mau bicara reformasi birokrasi di lingkup Pemprov Lampung, bisa dikatakan sudah dijalankan oleh Ridho-Bachtiar. Tapi itu seperti setengah hati, karena baru pada tataran rotasi pejabat. Bicara reformasi birokrasi itu yang terpenting adalah merubah trandisi usang dan mental birokrat,” ujar Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, pada Harian Pilar, baru-baru ini.
Selama dua tahun dipimpin Ridho-Bachtiar, lanjutnya, belum ada perubahan signifikan di birokrasi Pemprov Lampung. Sebaliknya ada kencenderungan birokrat-birokrat yang sudah terindikasi berprilaku korup tetap diberi ruang.
“Contohnya Pak Tauhidi dan Albar Hasan Tanjung, keduanya sudah lama terindikasi terlibat dalam masalah korupsi, bahkan media ramai memberitakan. Tapi tetap diberi ruang untuk memiliki jabatan strategis. Harusnya pejabat-pejabat yang sudah terindikasi berprilaku korupsi tidak diberi ruang lagi atau copot dari jabatannya, biar jadi pelajaran bagi birokrat lainnya,” tegas Apriza.
Selain itu dua tahun dipimpin Ridho-Bachtiar belum ada peningkatan berarti dalam prilaku transparansi, birokrat di Pemprov Lampung masih memiliki kecenderungan tertutup terutama dalam pengelolaan anggaran. Bahkan dalam hal komitmen kerja juga dinilai belum berorientasi pelayaan yang baik.
“Banyaknya proyek baru dikerjakan tapi cepat rusak, salah satunya diakibatkan lemahnya pengawasan oleh pejabat-pejabat terkait. Jika semua pekerjaan itu diawasi dengan baik maka kualitasnya juga akan baik, jika rekanan yang bekerja tidak baik juga bisa langsung diketahui jika diawasi,” tandasnya.
Begitu juga masih ditemukannya tender-tender proyek yang terindikasi dikondisikan, menurutnya, juga mengindikasikan jika birokrasi di Pemprov Lampung belum total bersih.
“Reformasi birokrasi itu untuk mencitakan pemerintahan yang bersih, efektif dan efesien. Masih ada waktu tiga tahun bagi Pak Ridho untuk benar-benar melakukan reformasi birokrasi, lakukan berbagai trobosan untuk merubah prilaku dan mental para birokrat,” tegasnya.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ketua Matta Institute Yudha Saputra. Menurutnya, perwujudan tatakelola pemerintahan yang baik (good goveremen) merupakan cita-cita bersama yang didambakan oleh seluruh masyarakat Provinsi Lampung.
“Birokrasi yang memiliki etos kerja, disiplin serta bersih dari unsur Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah amanat Undang-Undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari KKN, artinya harus segera diwujudkan oleh pemimpin saat ini,” tandasnya.
Terseretanya dua mantan penjabat bupati ke dalam pusaran kasus korupsi dinilai menjadi indikator belum maksimalnya reformasi birokrasi di Pemprov Lampung. “Itu juga menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Ridho-Bachtiar,” tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, reformasi birokrasi total sudah sangat mendesak dilakukan, Ridho-Bachtiar sebagai gubernur dan wakil gubernur dinilai perlu melakukan gebrakan dalam melakukan penataan birokrasi.
“Lelang jabatan salah satu langkah untuk mencari birokrat berkualitas dan itu bisa dilakukan untuk mengisi semua jabatan strategis. Di sisi lain juga perlu dilakukan sanksi tegas bagi pejabat yang tidak disiplin, terindikasi berprilaku korup, dan tidak transparan. Bila perlu buang pejabat yang tidak berani terbuka kepada publik, karena pejabat yang tidak berani terbuka berpotensi melakukan KKN,” pungkasnya. (Tim/Mico P)









