oleh

Bawa Hasil Curanmor, Galih Dibekuk

Harianpilar.com, Bandarlampung – Polisi Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandarlampung menangkap Galih Estianto (23) warga Tanjungkarang Timur (TkT) tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) saat sedang membawa motor curian untuk merubah bodi kendaraan di wilayah TkT, Selasa (31/5/2016).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol  Derry Agung Wijaya mengatakan, telah menangkap tersangka curanmor saat sedang menggelar razia sepanjang masa di daerah Tanjungkarang Timur.

“Tersangka ditangkap sedang membawa motor Honda Vario berwarna merah bersama temannya yang berhasil kabur, saat ini masih dalam pengejaran. Di daerah Tanjungkarang Timur saat ini kita sedang menggelar razia sepanjang masa,” ujarnya.

Lebih lanjut Derry menjelaskan, modus tersangka dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan merusak kunci motor.

“Modusnya dengan mencari target motor yang sendiri dan tidak ada pemiliknya kemudian tersangka merusak kunci motor dengan memakai kunci leter T,” ucapnya.

Ia menambahkan, tersangka telah melakukan aksinya di berbagai tempat di Bandarlampung, dengan temannya yang bernama E yang masih dalam pengejaran.

“Di mana yang bersangkutan berperan sebagai pembantu utama telah melakukan pencurian di 4 TKP dan saat ini kami sedang melakukan pengembangan apabila ada TKP yang lainnya. Teman korban yang bernama E masih dalam pencarian,” ucapnya.

Akibat perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (Tomi/JJ)