Harianpilar.com, Lampung Selatan – Salah satu penghambat lambanya proses pembangunan Jalan Trans Tol Sumatera (JTTS) wilayah Sabah Balau, Tanjungbintang sampai dengan Kecamatan Sidomulyo sepanjang 40,6 kilometer (KM)), akibat lambannya proses ganti rugi yang disebabkan rumitnya proses administrasi, dalam hal ini proses inventarisasir yang dikerjakan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini terungkap saat pertemuan membahas tentang pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar, Desa Lematang, Kecamatan Tanjungbintang, antara warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjungbintang dengan perusahaan PT. Waskita Karya, yang dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, bersama anggota Komisi A DPRD setempat, Senin (30/5/2016).
Perwakilan BPN Lampung Selatan Wahyono menjelaskan, alasan terhambatnya proses percepatan penyelesaian proses pembebasan disebabkan karena belum ada anggaran dari pemerintah pusat.
“Belum selesai proses pembayaran, karena belum ada uang negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang disetorkan ke BPN. Dananya, baru akan dianggarkan pada APBN-Perubahan tahun 2016,” kata Wahyono.
Dia juga melanjutkan, alasan lainnya terhambatnya pembayaran ganti rugi, yakni adanya beberapa sanggahan tidak setuju oleh warga pemilik lahan mengenai nilai ganti rugi dan luas lahan serta tanam tumbuh yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Yakni, nilai ganti rugi tidak sesuai dengan isi dari lahan (perkebunan, bangunan, pertanian, luas lahan, red). Seperti yang terjadi di Tanjung Sari. Di sana sampai sekarang sulit diselesaikan. Bahkan, kami minta back up dalam penyelesaian diwilayah itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menegaskan, dirinya menginginkan mekanisme pembebasan lahan tol JTTS yang melintas di wilayah Lampung Selatan, tidak membuat rugi bagi warga pemilik lahan. Serta mekanisme pembayaran tidak terlalu lama atau menjelimet.
“Yang katanya penghambat percepatan pembebasan lahan tol di Desa Lematang oleh warga, tidak ada. Hanya saja, proses administrasinya terlalu rumit dan harus diperbaiki sistemnya,” tegas Nanang.
Nanang juga menambahkan, Pemkab Lampung Selatan sangat mendukung percepatan pembangunan jalan tol, yang ditargetkan pemerintah pusat selesainya JTTS Bakauheni-Terbanggi Besar pada Bulan November tahun 2018 mendatang.
“Jangan ada yang menghambat proses percepatan pembangunan jalan tol (proses birokrasi, red). Pemkab Lamsel, sangat insent dengan adanya pembangunan JTTS. Giliran, ada timbul masalah, Pemkab Lamsel baru dilibatkan,” tambahnya.
Lebih jauh, Nanang Ermanto menjelaskan, pertemuan antara Pemkab Lamsel bersama pihak terkait pembngunan JTTS, menanggapi laporan warga pemilik lahan di Desa Pematang, di mana hingga saat ini yang sudah menelan waktu 1 tahun lamanya belum juga usai.
“Pertemuan ini, menaggapi adanya keluhan dari warga Desa Lematang. Mereka, mengeluhkan pembayaran ganti rugi terlalu lama. Mereka sempat mau menggelar demo, namun kami larang. Karena akan menghambat percepatan pembangunan jalan tol. Mereka juga mengeluh, sudah berencana pindah rumah dan sudah tidak bisa menami lahannya, tapi ganti rugi lahan belum selesai,” terang Nanang.
Sementara itu, Holidi warga Desa Lematang Dusun Rilau RT. 01 yang lahan terkena jalan tol mengaku, sejak digulirkannya pembangunan JTTS sejak tahun 2015 lalu oleh pemerintah pusat, dimana lahan miliknya kurang lebih 5.000 meter atau 1/2 hektare terkena pembangunan JTTS. Hingga dipertengahan tahun 2016 ini, belum juga ada realisasinya.
“Jadwal pembayaran tidak sesuai yang dijanjikan. Setahu kami, rencana Pak Jokowi berkunjung kemari untuk melihat perkembangan JTTS, dialihkan di tempat lain. Terus terang, hambatan percepatan dari warga tidak ada. Sebenarnya, kami bosan pak dijanji-janjikan terus oleh panitia. Karena sudah 1 tahun lebih kita menunggu, tidak ada kabar yang jelas, kami mau nanam jagung tidak bisa takut baru ditanam kena gusur,” terangnya. (Saipul/Juanda)









