Harianpilar.com, Bandarlampung – Sidang perdana Prada Ahmad Dadi Pracipto Anggota Kompi C Banyu Urip Batalyon Infanteri 143/Twej, yang digelar pukul 08.25 wib terbuka untuk umum, bertempat di Aula Kantor UPT. Oditurat I-04 Bandar Lampung, Jalan Pulau Pisang Kel Harapan Jaya Kecamatan Sukarame Bandarlampung.
Terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto terjerat dalam kasus pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati (Unimal) Sofyan pembunuhan sadis terhadap Sofyan dilakukan oleh Camelia dan Prada Dadi di kamar kos Camelia di Jalan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan pada September 2015 lalu.
Sidang perdana Prada Ahmad Dadi Pracipto dipimpin Hakim Ketua Letkol Surono, didampingi dua Hakim Anggota, Panitera Mayor Hendrarto, Kapten Sus Ziky Suryadsi, dan Oditurnya Mayor Eman jaya
Sementara Prada Ahmad Dadi Pracipto didampingi Penasehat Hukum dari Kumrem 043/Gatam Mayor. Rusmanto dan sidang ini pun menampilkan 4 orang para saksi di antaranya, Kamella Titian (Camelia), Sdri. Nia Triswanti (istri korban), Briptu Erdiyan dan Aipda Jirah Sari.
Oditurnya Mayor Eman Jaya, menjelaskan bermula saat camelia tidak mampu untuk membayar sewa kontrakan, kemudian dia menghubungi sofyan yang ia kenal melalui media sosial, dan terjadi transaksi seksual dan disepakati dengan memberikan uang satu juta rupiah.
Namun, setelah berhubungan badan sofyan tidak membayar sesuai kesepakatan, akhirnya camelia menghubungi kekasihnya yaitu Prada ahmad dadi pracipto untuk datang dan kemudian mereka berdua menganiaya sofyan .
Kemudian Prada memukul korban sebanyak tiga kali kemudian mengambil balok dan memukul kepala sofyan hingga tewas, kemudian terdakwa mengambil tali sepanjang tiga meter dan mengikat tangan korban dalam keadaan tengkurap.
Setelah itu keduanya membungkus tubuh korban dengan selimut dan keduanya kabur dengan membawa mobil Daihatsu Sirion berwarna ungu dengan nomor polisi BE 2901 YD ke arah karawang, Jawa Barat.
Dalam kesaksiannya Aipda Jirah Sari mengatakan, ia mendapatkan laporan dari ketua RT setempat bahwa ada mayat didalam salah satu kos-kosan di lingkungannya.
“Saya sebagai babinsa setempat mendapat laporan dari ketua RT bahwa ada mayat di kamar kos dalam keadaan terbungkus seprai dengan tangan terikat dan mulut terlakban,” ucapnya.
Rencana sidang dilanjutkan besok (31/5/2016) untuk mendengar keterangan saksi-saksi di hadapan majelis hakim Hakim Ketua Letkol Surono.
“Sidang selanjutnya akan digelar besok untuk mendengarkan saksi-saksi,”ujar majelis hakim surono
Prada Ahmad Dadi Pracipto dijerat dengan Hukum Primer : pasal 339, jo pasdal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan, Subsidair : Pasal 338, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan dan lebih Subsidair : Pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan. (Tomi/JJ)









