oleh

Disdikbud akan Pertahankan Keberadaan SMKN 9

Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan penutupan SMKN 9 Bandarlampung. Mengingat, sejauh ini proses penerimaan siswa di sekolah tersebut sudah berjalan.

Bahkan Disdikbud Provinsi Lampung akan mempertahankan SMKN 9 untuk tetap berjalan.

“Kita (Komisi V), komite sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan duduk satu meja, untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Khaidir Bujung, usai dengar pendapat (hearing) dengan komite SMKN 9, di ruang Komisi V, Senin (30/5/2016).

Menurut Khaidir, pihak komite sekolah tidak terima akan penutupan SMKN 9 karena penerimaan siswa tidak berjalan.

“Ini nanti akan kita cari solusi terbaiknya karena sesuai dengan UU No 23 tahun 2015 merupakan kebijakan negara ini yang akan kita selesaikan bersama,” terangnya.

DPRD Provinsi Lampung berharap agar tidak ada main klaim. “Kita bersama-sama harus bisa memahami, kalau ada yang tidak suka silahkan ikuti proses tersebut,” jelas Khaidir.

Setelah pengalihan pengelolaan kewenangan SMA/SMK dilimpahkan ke provinsi Lampung, saat ini Disdikbud Provinsi Lampung masih melakukan kesiapan baik dari investaris aset pengalihan, investarisi guru dan perlengkapan administrasi lainnya.

Sedangkan untuk Peraturan Daerah ( Perda) pengalihan pengelolaan SMA/SMK sudah ada DPRD provinsi sudah mulai melakukan uji publik yang nantinya akan disusul dengan Peraturan Gubernur ( Pergub).

Sementara itu, Ketua Komite SMKN 9 Bandarlampung Nurdin menyesalkan atas keinginan Pemkot untuk menutup SMKN 9 Bandarlampung.

“Kebijakan Pemkot itu cucuk cabut menerbitkan Id Card proses Biling (Bina Lingkungan) pada 18 Mei tapi 24 Mei dicabut, hingga saat ini tidak ada kejelasan dari Dinas Pendiikan,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini sudah ada 64 anak yang sudah mendaftar. Namun demikian, proses rekrut biling masih ngegantung apakah akan dilanjutkan atau tidak.

Sebelumnya Kadis Disdikbud Hery Suliyanto akan menyampaikan persoalan penutupan SMKN 9 Bandarlampung ke Gubernur Lampung Ridho Ficardo.

Disdikbud juga akan berupaya supaya SMKN 9 Bandarlampung tidak ditutup. Sebab, izin operasional, nomor pokok sekolah nasional (NPSN), surat hibah untuk lahan dari masyarakat telah ada.

“Kami akan berupaya mempertahankan SMKN 9 Bandar Lampung ini untuk tetap dibuka, setelah pengalihan pengelolaan kewenangan SMA/SMK dilimpahkan ke Provinsi Lampung,” katanya. (Fitri/JJ)