oleh

Kawit Akhirnya Menyerhakan Diri

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kawit Hanavi (36) menyerahkan diri ke Polsek Sukarame, setelah sempat kabur saat orang tua SR (17) mengetahui perbuatan cabulnya terhadap anak mereka di rumahnya di Jalan Kampung Ubang, Kelurahan Waylaga, Bandarlampung, Kamis (26/5/2016).

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Sukarame Kopol Hari Sutrisno mengatakan, telah menerima laporan dari masyarakat bahwa telah ada seorang laki-laki yang menyerahkan diri telah melakukan perbuatan cabul.

“Dari laporan itu anggota langsung ke lokasi di daerah Waylaga di tempatnya pak Aas kemudian langsung kita bawa ke Polsek Sukarame,” ucapnya.

Ia membeberkan modus tersangka ialah dengan cara bujuk rayu serta memberi perhatian kepada SR.

“Pertama kali dia berkenalan dengan cara memberikan perhatian serta makanan kemudian memperkenalkan dari situ mereka saling dekat, dan Kawit mengatakan akan serius untuk menikahi SR karna hubungan dengan istrinya lagi dalam peroses perceraian kemudian korban yakin akan menikahinya, makanya ia mau melakukan perbuatan persetubuhan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terungkapnya pencabulan tersebut bermula saat orang tua SR pulang kemudian dibukakan pintu oleh SR, curiga karna anaknya langsung terburu-buru masuk kembali ke kamarnya, kemudian orang tua SR mengikutinya dan mengetuk pintu SR.

“Kecurigaan orang tuanya semakin kuat karna melihat satu gundukan yang diselimuti oleh kain di tempat tidurnya, kemudian kain tersebut dibuka dan ada seorang pria tanpa busana yang diketahui adalah Kawit, saat itu orang tua SR berusaha menangkap tetapi Kawit langsung kabur lewat pintu belakang,” ujarnya.

Hari menerangkan, tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 7 kali di rumah SR sejak tahun 2015. “Berdasarkan pengakut Kawit perbuatan tersebut telah dilakukannya sejak awal bulan april 2015 dan terakhir 23 mei 2016 setelah diketahui oleh orang tuanya dalam satu kamar dan telah melakukannya selama 7 kali,” jelasnya.

Masih katanya,tersangka  atas perbuatan akan dikenakan pasal 82 UU RI. No 35 tahun 2014 tantang perubahan atas UU RI. No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Kompol Hari. (Tomi/JJ)