oleh

Tiga Terdakwa Terbukti Turut Serta Membunuh Dwiki

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sidang lanjutan tiga tersangka pembantu pembunuhan Dwiki Dwi Sofyan, sampai pada sidang dakwaan yang digelar diPengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung, dengan Majelis Hakim Yus Enidar, Rabu (25/5/2016).

Ketiga tersangka tersebut yakni Oka Rahmanda (20) warga Jl. Kopi No.44 Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, Deni Kurniawan (18) Jl. Abdul Kadir gang Pialing No. 66 Rt2 kelurahan Rajabasa dan Febriansyah Amalan (18) warga Jl. HI. Komarudin Perumahan Glora Persada Blok F no.17 kelurahan Rajabasa Bandarlampung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rama Erfan mengatakan pada dakwaannya, bahwa ketiganya telah membantu tersangka Krisna dengan cara membagi tugas pada pembunuhan berencana tersebut.

“Saat berada dirumah paman krisna, Dwiki (korban) merasa curiga dengan gerak gerik Krisna terdakwa Oka dan terdakwa Deni lalu Dwiki berjalan menjauh kearah mobil kijang warna biru mililk krisna, namun oleh terdakwa deni kedua tangan Dwiki dipegang dari arah belakang sedangkan terdakwa Oka membekap mulut Dwiki kemudian Krisna mengambil sebilah senjata tajam dipinggangnya lalu ditusuk secara berkali-kali kearah tubuh Dwiki,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah penusukan tersebut Oka dan Deni membagi tugas membersihkan darah Dwiki yang berceceran dirumah paman Krisna.

“Sedangkan posisi terdakwa Oka dan Deni secara bergantian menyiram lumuran darah Dwiki yang tercecer didekat garasi dengan menggunakan selang air,” ungkapnya.

Rama menambahkan, terdakwa Febriansyah membantu untuk membawa motor korban kerumah paman Krisna. “Bersama dengan kejadian tersebut datang Memet dan Febriansyah yang membawa sepeda motor milik Dwiki yang tertinggal di area lapangan Enggal Bandarlampung menuju rumah pamannya krisna,” ucapnya.

Atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut telah melanggar hukum dan diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa sengaja dan dengan rencana lebuh dahulu merampas nyawa orang , karna pembunuhan berencana terancam pidana mati atau pidana seumir hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara. (Tomi/JJ)