oleh

Sidang Kasus Pembunuhan IRT Nyaris Ricuh

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan terhadap terdakwa pembunuhan ibu rumah tangga (IRT), Nurhasanah (25), pada Senin (23/5/2016) nyaris ricuh.

Hal tersebut lantaran, vonis hukuman penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan hakim PN Kalianda terhadap terdakwa Nurhidayat (26). Suami korban, Sunarto tidak terima dengan vonis tersebut. Suami korban menghampiri terdakwa dikursi pesakitan. Dia hendak menghakimi terdakwa pada saat persidangan berlangsung.
Beruntung, saat itu puluhan petugas Polres Lampung Selatan langsun sigap dengan cara mengamankan Sunarto.

Sidang putusan di PN Kalianda yang diketua Majelis Hakim Sri Suharini, memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 20 tahun penjara.

”Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Nurhasanah. Atas dasar itu, maka majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun,” kata Sri Suharini membacakan putusannya, Selasa (24/5/2016).

Dia juga menambahkan, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama menjalai persidangan dan ucapannya tidak terbelit-belit. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tidak berprikemanusiaan dan keji, serta meninggalkan luka yang dalam bagi anak korban hingga trauma dan meresahkan masyarakat sekitar.

”Atas putusan ini, bagaimana dengan terdakwa? Apakah menerima, menolak atau pikir-pikir?,”tanya Sri kepada terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Nurhidayat secara lantang menerima putusan Majelis Hakim. Begitu juga dengan JPU yang telah menerima putusan tersebut.  ”Saya menerima yang mulia,” tegas terdakwa Nurhidayat.

Diketahui sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa Nurhidayat (26) telah membunuh Nurhasanah (25) dengan tuntutan 20 tahun penjara. Bangga, selaku JPU yang membacakan tuntutan mengatakan, terdakwa telah meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pembunuhan yang mengacu pada pasal 339 KUHP. (Saiful/Mar)