oleh

Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dipangkas

Harianpilar.com, Bandarlampung – Guna menghormati dan menjaga kekhusukan puasa di bulan Ramadhan, Pemkot Bandarlampung akan mengatur jam kerja untuk Apratur Sipil Negara (ASN) yakni, dengan memangkas jam kerja lebih cepat dari hari biasa.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) M. Umar menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 03 Tahun 2016 tertanggal 17 Mei lalu, yang menyatakan baik PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun kabupaten/kota, tertulis bahwa total jam kerja selama sepekan yakni 32,5 jam.

“Maka dari itu selama bulan Ramadhan jam kerja para pegawai di pangkas 5 jam setiap pekannya, dimulai dari hari pertama atau awal bulan puasa,” jelasnya, Senin (23/5/2016).

Masih kata Umar, pemangkasan waktu ini tidak serta merta hanya saja jika dihari biasa masuk kerja pukul 07.30 namun selam bulan Ramadhan nanti menjadi pukul 08.00.

“Hanya diperlambat sedikit karena bulan puasa dan untuk waktu pulang juga di percepat 30 menit, yang biasanya pukul 15.30 menjadi pukul 15.00,” terangnya.

Walikota Bandarlampung Herman HN, membenarkan adanya perubahan jam kerja bagi para PNS pada bulan Ramadhan nanti.

“Iya memang kita berlakukan jam tersebut, karena peraturannya sudah ada dan para PNS kita perecepat jam kerja 1 jam perharinya,” paparnya

Pengurangan jam kerja ini bertujuan untuk meringankan para PNS selama bulan ramadhan, agar bisa sedikit ringan dalm menjalankan ibadah.

Namun, Herman HN mengimbau dengan adanya bulan Ramdhan ini tidak menjadikan para PNS bermalas malasan dan tidak disiplin dalam bekerja.

“Tidak ada pegawai yang tidak disiplin dan meninggalkan tanggung kawab, karena kerja juga merupakan ibadah,” tandasnya. (Putri/JJ)