Harianpilar.com, Bandarlampung – Ris (17) terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, menangis pilu saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Syamsudin, menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Ris yang tercatat warga Jalan Jauhari Wahid, Rajabasa, Bandarlampung, terbukti memiliki sabu sebanyak satu paket senilai Rp300 ribu.
“Secara sadar terdakwa bersalah karena membeli dan memiliki satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Dengan ini dijatuhkan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Ri Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak. Terdakwa divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda 400 juta rupiah jika terdakwa tidak dapat membayar diganti dengan 1 bulan penjara,” tegas majelis hakim, Senin (23/5/2016).
Terungkap di persidangan, RIS telah memesan sabu-sabu kepada temannya di daerah Jalan Yasir Hadibroto, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian Bandarkampung.
“Pada hari Minggu tanggal 17 april 2015 pukul 14.30 WIB RIS bin Dauri ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu dari temannya Angga (belum tertangkap) sebanyak satu paket sabu-sabu senilai 300 ribu dengan menggunakan uang pribadi miliknya sendiri. Tak lama kemudian datang anggota kepolisian dari Polsek Tanjungkarang Timur untuk melakukan penangkapan dan didapatkan satu bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu,” jelas hakim, saat membacakan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triwahyu Agus menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan Badan POM RI No: PM.01.05.91.04.16.761, tanggal 21 April 2016 yang ditandatangani oleh; Umi Rukoyah S,Farm. Apt Nip.198012122005012001 selaku penguji, barang bukti tersebut positif mengandung Amphetamine.
“Menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboraturium disimpulkan: barang bukti keristal seberat 0,1316 gram tersebut positif mengandung metamfetamine yang termasuk dalam narkotika Gol I menurut lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (Tomi/JJ)









