oleh

Nah Lo, Kaos ‘Turn Back Crime’ Dilarang

Harianpilar.com, Bandarlampung – Maraknya penggunaan baju seragam Polri Turn Back Crime yang kerap dipakai masyarakat umum, Kapolri Jendral Polisi Badarodin Haiti akhirnya mengeluarkan larangan penggunaan simbol-simbol polisi yang berpotensi disalahgunakan.

Larangan ini sekaligus memberikan sangsi tegas terhadap masyarakat yang masih menggunakan pakaian beserta logo yang menyerupai polisi dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan,  larangan ini langsung disampaikan oleh Mabes Polri melalui jaringan komunikasi berupa pesan elektronik kepada masing-masing Humas Polda di seluruh Indonesia.

“Sudah banyak himbauan dan larangan interen yang masuk kepada Polda Lampung, intinya kita mengimbau pada masyarakat agar tidak lagi menggunakan baju bertuliskan Turn Back Crime yang lengkap dengan logo dan tulisan polisi serta Interpol. Bila masih kedapatan dapat diberi sangsi pidana kurungan penjara selama 3 bulan,” jelas Sulis, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/5/2016).

Dijelaskan Sulis, kepada warga Lampung harus waspada, alasanya karena baju tersebut banyak digunakan oknum masyarakat untuk memeras, menakut-nakuti serta melakukan kejahatan dengan menyamar sebagai anggota kepolisian, untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan dengan menyalahi koridor hukum.

“Banyak yang memanfaatkan seragam itu untuk kejahatan, belakangan diketahui ada beberapa orang yang tertangkap melakukan kejahatan dengan sengaja memakai baju yang seharusnya menjadi seragam polisi itu,” katanya.

Menurutnya, sebenarnya pakaian itu hanya untuk interpol dan jajaran kepolisian namun saat ini merebak di masyarakat dengan cetakan dan hasil yang sama, hendaknya mulai saat ini pedagang dan cetakan yang memproduksi baju tersebut menghentikan kegiatanya, karena ada sangsi hukumnya.

“Itu baju polisi yang punya legalitas dan hak paten, jadi jangan sembarangan pakai apalagi dengan niat tertentu, itu Interpol marah, nanti yang masih memproduksi dengan hasil cetekan sama berikut logo dan tulisan polisi akan disangsi panjara, ini himbauan resmi,” ungkapnya.

Meski belum ada Telegram Resmi (TR) dari mabes Polri, namun hal ini dikuatkan karena edaran via pesan jaringan elektronik dari Mabes Polri yang disampaikan langsung oleh Kapolri

“Belum ada TR resmi tapi itu larangan langsung dari Kapolri yang memerintahkan untuk menangkap yang memakai seragam itu, nanti kan ada razia oleh anggota Paminal,” tandasnya. (Tomi/Juanda)