Harianpilar.com, Bandarlampung – Perhatian publik pada perkembangan rencana reklamasi pesisir Bandarlampung yang mangkrak pasca ditinggal PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL) semakin kuat. Pemerhati tata kelola ruang dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr.Eng. Fritz Akhmad Nutzir, ST, MA (LA) menilai kasus jika tersebut akibat kesalahan dalam perencanaan tata kelola wilayah.
“Bagi saya reklamasi itu seharusnya tidak perlu, kecuali ada permasalahan (tata kelola wilayah) regional yang ingin dipecahkan dengan jelas. Seperti di Singapura akibat ketebatasan lahan, Dubai (Uni Emirat Arab) butuh wilayah sentralisasi pariwisata, Hamburg (Jerman) ingin memisahkan wilayah industri dan pemukiman warga. Tapi,kalau di Bandarlampung, dasarnya apa,” ungkap Fritz, saat ditemui di lingkungan UBL, beberapa waktu lalu.
Dalam spekulasinya, akademisi-praktisi Teknik Arsitektur ini menambahkan adanya reklamasi di Bandarlampung ini akibat melesatnya pembangunan. Termasuk akibat tumbuhkembangnya komersialiasi pengelolaan dan pengembangan lahan wilayah yang akhirnya tidak hanya membatasi tapi juga merusak konservasi wilayah. Terutama dari ketersediaan ruang lahan hijau buat publik.
“Lahan yang tersedia akhirnya dipenuhi buat bangun perumahan, distro (ruko)maupun ranah usaha lain. Akhirnya buat pengembangan wilayah perlu menambah lahan dengan menarik keluar (perluasan) wilayah yang ada. Tanpa perlu mengusir penduduk yang ada (relokasi).Mereka (pemerintah daerah) merasa perlu reklamasi ini karena penting buat menambah luas ruang kota,” ujarnya.
Nutzir juga melihat adanya kekisruhan mangkraknya reklamasi Bandar Lampung ini akibat kekurang-koordinasian langkah kerja proyek antara pihak pemerintah kota dengan investor.
“Itu akibat kurang jelasnya konsep pengelolaan reklamasi itu arah larinya mau kemana?.Mulai bagaimana konsep transportasinya, pengolahan sampahnya, pemerhatian lingkungannya, sampai tata kelola energinya.Segi dasar mangkrak ini akibat konsep (reklamasi) kurang detail dipahami pihak investor. Seharusnya dari awal proyek ini tidak disetujui oleh pemkot,” tegasnya.
Permasalahan lain, sambungnya, adanya penilaian kekurangan pemkot dengan investor tidak memiliki kesetaraan problem solving yang ingin dipecahkan. Tak hanya itu, Pemkot juga kurang sungguh-sungguh mengakomodir opini publik maupun kajian praktisi-akademisi kampus dalam mengkritisi berbagai permasalahan diwilayah reklamasi.
“Kecuali memang permintaan investor, sehingga pemerintah nurut (saja) sama keinginan rekanan itu. Akibat kurang adanya rekomendasi itu, akhirnya regulasi reklamasi tidak berjalan maksimal (mangkrak),” ujarnya.
Dia pun merasa tak menampik unsur politik juga mengiringi makraknya mega proyek tersebut,apalagi wilayah di Kota tapis berseri ini sebagai wilayah berkembang yang berpotensi sebagai wilayah maju pembangunan diluar Pulau Jawa karena wilayah Bandar Lampung merupakan ibu kota dari provinsi pintu gerbang utama menuju Pulau Sumatera.
“Makanya, pemerintah harus menselektifkan investor pengembang yang masuk,soalnya banyak tipikal investor kuat (dana) diawal pembangunan,tapi dipertengahan (dana investasi) habis akhirnya programnya terbengkalai,”ulasanya.
Ke depan, pakar Environmental Engineering pun memberikan masukan agar permasalahan ini dapat diurai yakni dengan berlaku tegas mengarahkan reklamasi wilayah dalam pengembangan potensi eksplorasi laut maupun kehidupan masyarakat disekitaran wilayah semenajung pantai.
“Nanti kalau memang diarahkan kesana, ujungnya berpengaruh juga pada perilaku dan pola hidup masyarakat sekitar. untuk itu pemerintah harus tegas dalam membuat peraturan dan mengimplementasikan penerapannya,”ujarnya.
Ia juga menegaskan atas nama UBL siap melakukan observasi jika diminta terkait pengelolaan reklamasi ‘mangkrak’ ini terkait masalah dan pencarian solusinya.
“Permasalahan ini sudah lama sekali terkatung-katung karena konflik kepentingannya kompleks banget.diharapkan dengan langkah ini, UBL dapat membantu mendesain pengelolaan wilayahnya secara survei regional, menciptakan strategi penyelesaian masalahnya,hingga merancang konsep gambaran tindaklanjut reklamasi yang nihil masalah lagi.Tentu tanpa mengorbankan kehidupan masyarakat dan mengedepankan kearifan lokalnya,”ujarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sebelumnya telah menerbitkan izin reklamasi pantai pesisir teluk Lampung sejak tahun 2014. Pertama, pada tahun 2014 seluas 1,7 hektar yang berlokasi di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kelurahan Srengsem, Panjang milik PT. Noahtu Shipyard.
Selanjutnya pada tahun 2015 ada 3 izin reklamasi yang dikeluarkan yaitu dengan luas 1 Hektar berlokasi di Waylunik oleh Ronny Lihawa, 5 Hektar di Kota Karang TBT yang di laksanakan oleh PT. Teluk Wisata Lampung, dan 50 hektar di Kelurahan Bumiwaras oleh PT. Teluk Wisata Lampung.
Sedangkan di tahun 2015 izin reklamasi dengan luas 1,3 hektar berlokasi di Waylunik yang dikerjakan oleh Ronny Lihawa kembali. Sesuai data yang didapat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandarlampung.
Diketahui, sejak tahun 2003 pemkot sudah mengeluarkan 11 izin rekalamasi pesisir pantai, di antaranya masih dalam proses penggarapan, sebagian selesai dan sebagian telah berhenti digarap. (Ramona/Putri/Juanda)









