oleh

Pelaku Pencabulan Anak TK Akhirnya Ditahan

Harianpilar.com, Metro – Reserse Polres Metro akhirnya menahan tersangka pencabulan siswi TK Metro Pusat, Kota Metro, Am di rumahnya Senin (9/5/2016). Penangkapan Am setelah terpenuhi cukup bukti secara hukum. Tersngka bakal dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun lantaran terbukti tersandung pasal 82, UU Perlindungan Anak.

Diketahui, penahanan tersangka Am yang kedapatan melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut cukup alot dan memakan waktu berjalan satu bulan.

Pasalnya, Polres Metro sempat melakukan koordinasi dengan kejaksaan. Diakui, Kapolres Meto, AKBP Suresmiyati, dirinya hingga melakukan koordinasi dengan Kajari untuk menetapkan tersangka. “Baru setelah memenuhi unsur hukum untuk menentukannya, tersangka kita tahan,” ujarnya dalam ekspose di Mapolres, Kamis (12/5/2016).

Kapolres mengatakan tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut dua kali. Keduanya, dilakukan di sekolah ditengah aktivitas belajar berjalan. Perbuatan pertama dilakukan saat mengunakan seragam batik TK . Sedang yang keduanya, dilakukan kembali saat berpakaian olahraga. Perbuatan itu dilakukan dengan jari telunjuk sebelah kiri ke kemaluan korban, dengan cara menyikapnya. Seragam dan baju olahraga Tk ditunjukkan ke wartawan sebagai BB.

Polres Metro belum menyatakan adanya kemungkinan perbuatan itu telah terjadi juga pada anak lainnya, yang dilakukan oleh Am. “Kita masih fokus ini dulu, tapi tetap akan melakukan pengembangan,” tambah Suresmiyati.

Am diketahui merupakan penjaga sekolah di taman kanak-kanak tersebut. Ia ternyata merupakan pria berusia 25 tahun yang kini telah memiliki seorang istri. Sejumlah keterangan yang dihimpun, pria tersebut sudah cukup lama bekerja sebagai penjaga sekolah di sana. (Herman/Mar)