oleh

KPU Mesuji Belum Bentuk PPK, PPS dan KPPS

Harianpilar.com, Mesuji – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji hingga saat ini belum membentuk Panitia Pemiliha Kecamatan (PPK), Panitai Pememunggutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Mesuji.

Hal itu taklain karena KPU dan Pemerintah Daerah Mesuji belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, yang jelas KPU telah menyiapkan semua proses tahapan, dan jadwal pelaksanaan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mesuji.

Ketua KPU Mesuji Syaiful mengatakan, belum dibentuknya PPK, PPS dan KPPS masih menunggu hasil penandatangan NPHD. Karena, sesuai Peraturan PKPU nomor 3 tahun 2016 batas akhir penandatangan NPHD yakni tanggal 22 Mei 2016.

“Kita masih menunggu proses penandatangan NPHD. Bila sudah dilaksanakan NPHD maka proses pembentukan Panitia PPK, PPS dan KPPS dapat dilaksanakan,”jelas Syaiful saat ditemui diruang kerjanya kemarin (11/5/2016).

Dikatakan Syaipul, proses pembentukan panitia baik PPK, PPS maupun KPPS disetiap kecamatan, desa tentunya setelah penandatangan NPHD dilaksanakan. Karena pembentukan panitia PKK, PPS dan KPPS tersebut taklain menyangkut dana.

“Pembentukan panitia ini tentunya menyangkut dana hibah dari pemkab. Bila prosesnya belum kelar maka KPU belum berani malaksanakan jadwal pembentukan panitia. Untuk itu, Kita masih menunggu proses NPHD selesai bari berbagai tahapan KPU dapat dijalankan,”tegasnya.

Meskipun beberapa proses tahapan belum dapat dilaksanakan lanjut Syaiful, KPU Mesuji sudah melakukan koordinasi dengan Kapolres Mesuji terkait pengamanan proses dan tahapan pelaksanaan Pilkada Mesuji nanti. “Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kapolres. Takhanya dengan Kapolres, KPU juga akan melakukan koordinasi dengan Bupati Mesuji. Yang jelas, berjalan atau tidaknya proses tahapan Pilkada Mesuji tergantung NPHDnya,”singkatnya.

Sementara saat ditanya apa kendala hingga saat ini NPHD belum ditandatangi antara kedua belah pihak, dengan tegas Syaiful mengatakan, untuk kendala tidak ada bahkan proses penandatangan MoU NPHDNya hanya tinggal menunggu jadwal saja.

“Tidak ada kendala, dan saat ini masih menunggu kapan pelaksanaan penandatangan NPHD. Yang jelas, penandatangan NPHD sesuai keputusan PKPU Pusat nomor 3 tahun 2016 harus segera dilaksanakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini penandatangan NPHDNya,”tukasnya. (Sandri/Mar)