Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kebijakan Pemkab Lampung Lampung Selatan (Lamsel) dalam mengangkat pejabat struktural melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/4329/SJ. Tanggal 29 Oktober 2012, yang merupakan penegasan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 100 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan narapidana dilarang menduduki jabatan struktural di pemerintahan.
Seperti diketahui dua pejabat struktural Pemkab Lamsel yang pernah terlibat kasus korupsi yakni, Irfan Sakura kini menjabat Sekretaris Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) merangkap Plt. Kepala Badan. Dan Susanto yang kini menjabat Kabid di Dispenda Lamsel.
Menurut pengamat System Pemerintahan Firmansyah menyayangkan pihak BKD Lamsel, atas pengangkatan dua pejabat struktural tersebut yang pernah terlibat dalam kasus korupsi.
“Surat edaran tersebut dikeluarkan Menteri Dalam Negeri pada waktu itu Gamawan Fauzi dengan pertimbangan banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi narapidana kasus korupsi, sehingga orang yang pernah tersangkut kasus korupsi dilarang menduduki jabatan struktural,” ungkapnya, Senin (9/5/2016).
Dia juga menambahkan, seharusnya mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduki jabatan struktural di pemerintahan karena akan membawa dampak negatif terhadap jalannya pemerintahan di daerah. Dan lagi akan membawa dampak yang kurang baik terhadap PNS lainnya.
“Mereka akan berpikir mantan narapidana kasus korupsi saja boleh menduduki jabatan struktural, kenapa kita tidak melakukan hal yang sama, toh kita tetap bisa menduduki jabatan structural. Carilah pejabat struktural yang tidak tercela, dan mempunyai track rekort yang baik di masa lalunya,” lanjutnya.
Seorang PNS di Pemda Lampung Selatan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, seharusnya Pemda Lampung Selatan tidak mengangkat PNS yang pernah tersangkut kasus korupsi, sebab masih banyak PNS yang bersih dan golongannya sudah memenuhi syarat yang non job.
“Mereka-mereka ini seharusnya yang menduduki jabatan struktural, bukan mantan narapidana,” tegasnya.
Sementara itu menurut Sefri Kabid Mutasi di BKD Lamsel, terkait PNS yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi dan kini diberikan jabatan, dirinya mengaku tidak tahu menahu.
“Silahkan konfirmasi dengan pak Akar Wibowo dan pak Sekda, saya kurang paham,” katanya singkat melalui telpon selulernya, Senin (9/5/2016). (Saipul/Juanda)









