Harianpilar.com, Bandarlampung – Dua warga Lampung Selatan, Apriansyah (19) dan Suparno (20) dibekuk anggota Tim Satuan Tugas Khusus Perlindungan Anak Sat Reskrim Polresta Bandarlampung, Rabu (27/4/2016) di Jalan Pangeran Tirtayasa Sukabumi, Bandarlampung. Kedua anak baru gede (ABG) ini dibekuk setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (16) warga Sidomulyo Lampung Selatan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandarlampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, kedua terduga pelaku pencabulan yaitu Apriansyah (19) warga Tanjung Baru, Lampung Selatan dan Suparno (20) warga Waylaga, Lampung Selatan, ditangkap saat sedang nongkrong dengan teman-temannya.
“Keduanya diamankan Rabu 27 April lalu saat sedang berkumpul dengan teman-temannya di Jalan Tirtayasa Sukabumi Bandarlampung sekitar pukul 01.30Wib malam,” ungkap Dery, saat ekspos di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (29/4/2016).
Dijelaskan Dery, dalam menjalankan aksinya, awalnya Apriansyah mengajak bunga bertemu disebuah kafe di daerah Panjang, setelah bertemu Apriansyah malah mengajak Bunga ke Gunung Balau/Pemancar. Kemudian Apriansyah menghubungi Suparno bahwa ada perempuan yang bisa dicabuli.
Kedua terduga, mencabuli bunga secara bergiliran dengan modus merayu dan memaksa korban di semak-semak Gunung Balau, Kecamatan Sukabumi, malam hari sekitar pukul 22.30 Wib pada 31 Maret lalu. Setelah mencabulinya kemudian Apriansyah membawa Bunga pulang. ”Mereka mencabuli korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu secara bergiliran dengan cara merayu kemudian memaksa korban,” ucapnya.
Kemudian Bunga, mengadukan perlakuan tersangka kepada ibunya soal pencabulan tersebut dan langsung melaporkannya ke Polresta Bandarlampung.
“Aksi bejatnya diketahui lantaran Bunga mengadukan perbutan tersangka kepada ibunya, lalu ibunya melaporkan kepada kami,” tandasnya. (Tomi/JJ)









