oleh

Pelajar SMP Meringkuk Dipenjara

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Warga Dusun III Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiangung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) RS (14) dituduh telah memperkosa PT (14) warga Dusun I Desa Jatimulyo sebanyak tiga kali. Keduanya masih tercatat sebagai pelajar SMP swasta, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lamsel.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, RS ditahan di Lapas Kalianda, sedangkan PT masih tetap bersekolah di SMP swasta tersebut.

Ny. Margiyono, mengatakan PT merupakan anak adiknya yang tinggal di Jakarta. Lantara kedua orang tuanya bercerai, maka PT dititipkan di rumahnya Blok I Desa Jatimulyo, dan bersekolah di SMP Al Huda.

Dalam perjalanan terjadi musibah. Dia mengungkapkan keponakannya, PT digauli RS sebanyak 3 kali. PT menceritakan perbuatan yang dialami kepada orang tua RS rumanya Blok III Desa Karanganyar. “PT menceritakan semua perlakuan yang dilakukan RS kepadanya. Namun kedua orang tua RS tidak merespon cerita tersebut. Kita tunggu sampai seminggu, namun orang tua RS tidak juga datang ke rumah untuk minta maaf,” ujar Ny. Margiyono, di rumahnya, Senin (25/4/2016).

Bukan hanya itu, kata Ny. Margiyono. PT juga menceritakan atas kejadian yang menimpanya kepada teman-teman di sekolahnya, sehingga banyak teman sekolah yang mencibirnya.

Lantaran tak kuasa menahan malu, Ny. Margiyono melaporkan kejadian tersebut kepada ibu PT yang tinggal di Jakarta. Kemudian, ibu PT melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan. Tak lama kemudian, RS dicokok polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Lebih lanjut Ny. Margiyono mengungkapkan, pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga RS. “Tapi malah dihembuskan bahwa kami meminta uang Rp30 juta. Itu tidak benar,” tepis Ny. Margiyono.

Mapon, orang tua RS mengaku terlambat mengunjungi rumah PT. Dia mengaku sudah minta maaf, tapi tidak ditanggapi, bahkan keluarga PT meminta sejumlah uang. “Keluarga PT minta uang mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta, tapi anak saya tetap ditahan. Ya, saya pasang badan saja,” katanya.

Dia mengakui anaknya melakukan hubungan badan bersama PT sebanyak tiga kali, yakni di Pasang Karang Anyar, lapangan Golf, Sukarame, Bandarlampung, dan di Cimemen, Desa Fajar Baru.

Sementara itu Kepala SMP Al-Huda Edi Susanto, S.Pd di kantornya Senin (25/4/2016) mengatakan tetap mempertahankan kedua siswanya, dengan alasan kedua siswa tersebut mempunyai hak untuk belajar. “Kami tetap mempertahankan ke dua siswa tersebut, karena mereka mempunyai hak untuk belajar. Hak itulah yang kami pertahankan sampai sekarang. Selain itu, keduanya juga sama-sama kelas IX yang sebentar lagi mengikuti ujian nasional (UN),” katanya.

Ketika ditanya SMP AL Huda menekankan pendidikan agama yang berbasis moral, dia tidak mengelak. “Memang betul, SMP AL-Huda mengutamakan pendidikan agama. Sedangkan kasus RS dan PT merupakan kecelakaan,” cetusnya.

Namun begitu ditanya kecelakaan bisa terjadi sampai tiga kali, Edi Susanto terdiam. Lebih lanjut dia mengatakan kasus tersebut merupakan yang pertama kali terjadi di SMP yang dipimpinnya. “Ini kasus yang pertama kali terjadi. Ketua Yayasan SA. Habib sudah mengetahui permasalahan tersebut, tapi tidak ada tindakan,” ujar dia.

Bahkan Edi tidak mempunyai niat untuk memindahkan kedua siswa tersebut ke sekolah lain. “Kalaupun dipindahkan ke sekolah manapun, pasti mereka tidak ada yang menerima. Maka dari itu, kami tetap mempertahankan,” ujar dia. (Mar)