oleh

35 PNS Lamsel Terjaring Razia

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Sebanyak 35 orang pegawai terjaring razia, yang dilakukan oleh Tim Gerakan Nasional Disiplin (GDN) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) di Pasar Inpres Kalianda.

Razia, tim tersebut yang dikomandoi Inspektorat dibantu Satpol-PP Kabupaten Lamsel, menyisir tiap sudut Pasar Inpres, Selasa (19/4/2016) sekitar pukul 10.00 WIB berakhir pada pukul 11.30 WIB siang, alhasil sebanyak 35 orang pegawai berhasil diamankan.

“Pegawai yang terjaring raziah, rata-rata guru PNS, sedangkan pegawai Pemkab Lamsel hanya tenaga honorer. Mereka langsung kita data dan selanjutnya akan dilakukan pembinaan,” kata Mulyadi Saleh selaku Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemkab Lamsel dikantornya.

Dia juga menambahkan, sebelum razia tersebut dilakukan, terlebih dahulu pihaknya berkoordinasi dengan Bupati Lamsel DR. H. Zainudin Hasan, M. Hum. Sebab, sejak Zainudin Hasan menjabat sebagai Bupati Lamsel, para pegawai dinilai minim tingkat kedisiplinannya.

“Bupati menginginkan, agar segera memperbaiki tingkat disiplin pegawai. Karena, beliau masih melihat jauh dari apa yang dilihat. Kita juga sepakati (Tim GDN, red) akan mengelola GDN ini, sehingga pembinaan, penindakan sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan azas manfaat,” tambahnya.

Selain sidak dilakukan tim GDN, sidak juga dilakukan oleh Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Dirinya secara mendadak, sekitar pukul 14.30 WIB, keluar dari ruang kerjanya langsung meninjau Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sementara itu tim GDN yang terbagi menjadi 3 kelompok, kelompok pertama melakukan razia di Pasar Inpres Kalianda, sedangkan tim 2 dan 3, melakukan sidak diseputaran kantor Pemkab Lamsel.

Alhasil dari sidak ke beberapa satker, tim GDN masih banyak menemukan pegawai baik PNS maupun tenaga honorer mangkir dari kantor. Data yang dibeberkan salah satu angota tim GDN, khususnya hasil sidak diperkantoran Pemkab Lamsel, seperti di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terdapat 17 pegawai PNS (alpa), 13 izin, 5 orang dinas luar (DL), kemudian untuk THLS (2 alpa), 4 (DL).

Kemudian, di Dispenda Lamsel terdapat 2 orang pegawai (alpa), 2 orang izin. Di Dinas Kesehatan, 2 org alpa, 3 org izin, di Dinas Perhubungan, 7 orang alpa, Dinas Pendidikan, 2 org alpa, di Disdukcapil (masuk semua) hanya 1 orang izin.

Untuk diketahui, hal serupa akan dilakukan secara terus menerus oleh Tim GDN Kabupaten Lamsel, oleh karena itu jika para pegawai tidak ingin terkena sanksi disiplin sudah sepatutnya pegawai mematuhi PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. (Saiful/Mar)