oleh

Petugas Gagalkan Penyelundupan 15 Ekor Buaya

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Balai Karantina Pertanian Wilker Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) menggagalkan penyelundupan 15 ekor buaya ilegal yang berasal dari Provinsi Jambi.

Puluhan ekor buaya tersebut akan diselundupkan ke salah satu penadah yang berada di Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan jasa angkutan Bus Laju Prima B 7617 XA. Beruntung, sesaat tibanya di pelabuhan penyebrangan Bakauheni – Merak, Banten, pada Jumat (15/4/2016) lalu sekitar pukul 06.00 WIB, tepatnya di pos pemeriksaan Seaport Interduction (SI) saat dilakukan pemeriksaan ditemukan hewan tersebut.

“Saat diperiksa, bus tersebut mengangkut 15 ekor buaya muara kecil berumur sekitar 2-4 bulan yang dibungkus menggunakan kardus,” kata Penyidik Balai Karantina Pertanian Wilker Bakauheni Lamsel, Buyung Hadiyanto, Jum’at (15/4/2016).

Buyung juga menambahkan, diamankannya 15 buaya jenis muara tersebut dikarenakan tidak memiliki dokumen resmi berupa SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan). “Nggak ada surat-suratnya, makanya kami amankan,” tambah Buyung.

Penyelundupan buaya tersebut, sambung buyung, diduga digunakan oleh pelaku untuk dijual kepada komunitas Reptil. “Biasanya kalau buayanya kecil begini untuk komunitas reptil, kami menemukan buaya dalam bentuk paket. Jadi nggak ada pelakunya,” pungkasnya. (Saiful/Mar)