oleh

Juru Parkir Ancam Tidak Setor Retribusi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Para juru parkir mengancam tidak akan menyetor retribusi parkir ke Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, menyusul penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir hingga kini belum terealisasi. Padahal, untuk tahun ini juru parkir sudah menjalankan tugasnya sejak Desember 2015.

“Saya kan enggak punya SPT, jadi saya nggak ada kewajiban setor ke Dishub, kan dasar saya setor SPT itu mbak,” tegas Bro (35), juru parkir di Jalan Pangkal Pinang, Bandarlampung, belum lama ini.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung I Kadek Sumartha membenarkan jika pihaknya belum menerbitkan SPT juru parkir, lantaran masih melakukan pendataan ulang.

Selain itu juga, masih memverifikasi masa berlaku SPT bagi juru parkir yang lain, sehingga nantinya masa berlaku SPT untuk semua juru parkir sama.

“Iya memang benar kami belum terbitkan, karena kami masih melakukan pendataan ulang dan akan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) secara serentak, mulai saat ini dan seterusnya mulai per 1 Mei. Dan jika mereka mengatakan tidak ada kewajiban membayar retribusi, maka mereka juga tidak ada hak memungut uang parkir,” tandas Kadek, saat ditemui di ruang kerjanya.

Masih kata Kadek, pihaknya sedang melaksanakan perbaikan internal, sehingga jumlah juru parkir yang ada terdata dengan baik, dan untuk transparasi data lebih mudah.

”Kita akan kurangi juru parkir yang bermasalah agar tidak ada kesulitan di lapangan,” tambah Kadek.

Dikatakannya, pada tahun 3015 lalu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari parkir mencapai Rp5,1 miliar, dan target untuk PAD Tahun 2016 ini unyuk parkir Rp6,6 miliar dan untuk pajak Rp6,7 miliar.

Untuk mencapai target PAD tersebut Barizi, SE  Kasubag Unit Pelaksana Yugas (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung mengatakan, saat ini ada sekitar 640 lokasi parkir yang tersebar di kota Bandarlampung dan akan dimaksimalkan khususnya di wilayah-wilayah potensial.

“Kita sedang memaksimalkan agar kita bisa mencapai target PAD, karena pendapatankita terbesar dari parkir),” tandasnya, saat di temui di ruang kerjanya.

Ia menambahkan sejumlah objek pajak parkir di Bandarlampung itu antara lain, perhotelan, restauran, perbankan, RSU/Rumah bersalin ,pasar sawalayan dan pertokoan, apotek dan wartel, , klinik, dan praktik dokter.

Lalu, BUMN/BUMD/PT/CV, tempat tempat penjualan kendaraan bermotor (showroom), tampat hiburan/rekreasi/gedung bioskop/kolam renang/biliar/pemancingan. (Putri/JJ)