oleh

ASN Pengedar Narkoba Terancam Dipecat

Harianpilar.com, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) terus gencar menyosailisasikan penyalahgunaan bahaya narkoba dan HIV/AIDS. Untuk memberantas narkoba dan HIV/AID di Bumi Ragem Tunas Lampung, rencananya Pemkab Lampura akan melakukan tes urine bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar SMP, SMA dan mahasiswa.

Mengingat Lampura mendapat predikat ke dua di Provinsi Lampung sebagai pengguna narkoba. “Pak Bupati H. Agung Ilmu Mangkunegara sudah memerintahkan agar semua pegawai melakukan tes urine, pelajar hingga mahasiswa,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Drs. Samsir, M.M, saat membuka sosialisasi, Jumat (15/4/2016) lalu.

Samsir menyatakan, untuk menekan ini semua, kedepan rencananya Pemkab Lampura akan menerapkan sistem bebas narkoba. “Masyarakat yang akan membuat KTP, KK harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba,” katanya.

Namun itu semua masih dalam pembelajaran, apakah menyalahi aturan atau tidak. “Kedepan jika memang terbukti ada pegawai yang memang benar mengkonsumsi narkoba akan diproses secara hukum. Jika dia pemakai dan baru pemula kita akan lakukan pembinaan dan jika pengedar, maka mereka akan dipecat. Untuk itu dirinya berharap kedepan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa sadar, karena jika orang tersebut sudah kecanduan tidak ada obat selain keinginan berubah dan mengkonsumsi itu dari diri sendiri,” kata Samsir.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saat ini lanjut Samsir, menjadi asalah yang sangat memprihatinkan dan cenderung semakin meningkat. Masih segar dalam ingatan  ada beberapa kasus kecelakaan maut yang sempat menghebohkan, dan menjadi trending topic di media massa, yang semuanya ternyata diakibatkan oleh pengaruh penggunaan narkoba.
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia saat iniberada dalam status Darurat Narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan, dari sekitar 5 juta penyalahguna narkoba, 40 sampai 50 orang per hari meninggal karena narkoba. Dan kerugian akibat narkoba ini mencapai Rp 63,1 triliun. “Kecanduan narkoba dapat mempengaruhi kesehatan seseorang secara keseluruhan, membuat mereka lebih rentan terhadap HIV.

Penggunaan narkoba melalui jarum suntik yang dilakukan secara bergantian antar pengguna narkoba dapat meningkatkan penularan HIV. Data pengidap HIV yang disebabkan oleh pemakaian jarum suntik jauh lebih besar dibandingkan dengan data penderita HIV yang disebabkan oleh perilaku seks menyimpang. Penggunaan narkoba juga dapat merusakakal pikiran seseorang, sehingga menyebabkan perbuatan kriminal dan prilaku seksual yang menyimpang beresiko tertular HIV atau menularkannya kepada orang lain,” pungkasnya. (Iswant/Yoan)