oleh

Dishub Tertibkan Parkir Ilegal PKOR Wayhalim

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemkot Bandarlampung, akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap aktifitas parkir liar yang selama ini kerap terjadi di dua lokasi sarana olahraga di antaranya, Stadion Pahoman dan PKOR Wayhalim.

Ke depan, parkir di dua lokasi ini akan dikelola Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, melalui UPT Parkir dengan dasar    Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 62 tahun 2012.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung I Kadek Sumatha, mengaku telah meninjau aktfitas parkir di dua lokasi tersebut yang selama ini menetapkan tarif parkir dengan harga tinggi. Di kesempatan itu, I Kadek telah melakukan penertiban terhadap parkir liar tersebut.

“Kita sudah tinjau dan sudah kita berikan teguran kepada juru parkir yang memungut uang parkir dengar harga selangit, karena itu sudah menyalahi aturan,” kata Kadek, saat dihubungi via telepon, Rabu (13/4/2016)

Dipaprkan I Kadek, jika tariff parkir berdasarkan Perwali  No. 62 tahun 2012, untuk sepeda motor per jam Rp1.500 dan sejam berikutnya bertambah Rp1.000. Sedangkan mobil sejam pertama Rp2.500 dan sejam berikutnya Rp1.500.

“Itu peraturan kan sudah lama dibuat dan dari pihak kami tidak menaikan tarif parkir, untuk motor Rp1.500 untuk mobil Rp2500, jadi kalau ada pemungutan tarif parkir melebihi itu harus kita tidak,” tegasnya.

Namun, ujar Kadek, berdasarkan temuan di lapangan sangat berbeda tarif parkir yang di patok oleh juru parkir mencapai Rp2 ribu untuk sepeda motor dan mobil Rp5 ribu.  Selama ini tidak ada kejelasan kemana uang parkir itu diserahkan masih ada kesimpang siuran dan pihak Dishub masih akan melakukan pembenahan pada persoalan ini.

“Kita sudah meninjau dan sudah saya tegur, namun tindakan kita bukan pemberhentian atau penyetopan melainkan diteruskan dengan acuan Perwali dan ada sharing ke kita. Karena sampai saat ini pendapatan tertinggi dari Dishub itu disokong dari parkir. Mereka pun siap bertanggung jawab,” tambah Kadek.

Saat dikonfirmasi masalah ini, juru parkir di dua tempat itu membenarkan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan Perwali tersebut. Mulai hari ini, ada kesepakatan tarif parkir akan di-sharing ke Pemkot Bandarlampung.

“Kita sudah sepakat, mulai dari kemarin pendapatan kita sharing dengan Pemkot atau Dinas Perhubungan yang akan mengambil uang parkir,” kata  juru parkir di PKOR, T (26), saat ditemuin di PKOR.

Meski demikian juru parkir tersebut mengaku jika dirinya tidak mengetahui kepada siapa juru parkir ini menyetor. Hanya saja, dirinya menegaskan jika setoran parkir diserahkan kepada  bos yang biasa mengumpulkan setoran parkir.

“Saya nggak tahu mbak, karena saya selalu setor ke kawan, dan bos yang biasa ngumpulin uang parkir juga nggak pernah kasih tahu kita setor ke siapa. Yang jelas kita setor ke dia dan nggak ada di sini,” ungkap T. (Putri/JJ)