Harianpilar.com, Bandarlampung – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, yang memvonis dua tersangka pembunuh Dwiki Dwi Sofyan, yakni RH divonis 8 tahun penjara dan IAP 9 tahun penjara, serta memvonis pelaku utama KR 10 tahun penjara, mendapat reaksi keras keluarga korban.
Bahkan pihak keluarga korban mengaku tidak puas atas putusan tersebut dan menduga putusan tersebut sarat rekayasa. Untuk itu, keluraga korban meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada KR.
“Kami tidak puas, hati nurani hakim tidak ada. Itu kejam dan keji sekali semua sudah di buka kronologisnya masak hakimnya tidak punya hati. Kami semua tidak puas kami ingin tersangka (KR) dihukum mati,” kata paman dan keluarga besar Dwiki Dwi Sofyan, saat dipersidangan di PN Tanjungkarang, Selasa (12/4/2016).
Di sisi lain, Ayah dari Dwiki Dwi Sofyan Sam’un Sofyan juga mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan hakim dan menduga adanya rekayasa umur.
“Ya saya kecewa dengan putusan hakim, kecurigaan keluarga juga terhadap adanya rekayasa umur tersangka pokoknya kami tidak puas, jauh sekali dari harapan kami semua, dan pasti kami akan ajukan banding dari kuasa hukum kami,” ungkapnya.
Diketahui, sidang vonis yang dipimpin Hakim Yus Enidar, memvonis dua terdakwa RH dan IAP masing-masing dijatuhi hukuman pidana dengan tersangka RH 8 tahun penjara dan IAP 9 tahun penjara.
Sementara, pelaku utama KR divonis 10 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa KR bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Yus Enidar, seraya menegaskan jika KR terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pantuan di PN, tidak kurang dari 15 personil kepolisian Shabara Polresta Bandarlampung diterjunkan untuk mengamankan proses persidangan putusan vonis 3 tersangka pelaku pembunuhan Dwiki Dwi Sofyan. (Tomi/Juanda)









